╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO*  : 7⃣6⃣0⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Judul bahasan*
       *BOLEHKAH MENERIMA WARISAN*      
       *DARI HASIL BEKERJA DI BANK?*

  *Pertanyaan*
        Nama : ALDINA
        Angkatan :  T2
        Grup : 68
        Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala aamiin…

Afwan Ustadz izin bertanya,

1. Bagaimana hukum harta warisan dari kakek yang dulunya sebagai karyawan bank konvensional?

2. Apakah harta tersebut halal?

3. Apakah anak cucu boleh menerima harta waris tersebut?

Kondisi anak cucu memiliki pekerjaan dan masih tinggal di rumah kontrakan. Ada juga anak cucu yang fakir miskin.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1.Hukum waris dari harta tersebut diperinci jika diketahui kadar ribanya maka lebih baik dipisahkan lalu disedekah. Sebagaimana pendapat Ulama berikut.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya mengenai rentenir yang meninggalkan harta dan anak yang mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta peninggalan ayah itu halal bagi anaknya karena berstatus sebagai harta warisan?

Jawaban beliau, ‘Kadar harta, yang diketahui secara pasti oleh anak sebagai harta riba, hendaknya disisihkan lalu dikembalikan kepada pemilik aslinya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka disedekahkan. Adapun bagian dari harta warisan yang lain tidaklah haram bagi si anak, sedangkan harta warisan yang meragukan apakah berasal dari riba ataukah bukan, dianjurkan untuk disisihkan. Jika hal yang dianjurkan ini tidak dilakukan maka boleh membelanjakannya untuk membayar utang atau pun menafkahi anak.

Jika ayah mendapatkan uang melalui transaksi riba yang diperbolehkan oleh sebagian ulama fikih, ahli waris boleh memanfaatkannya.

Jika harta haram itu bercampur dengan harta halal, dan tidak diketahui kadar pasti dari masing-masing bagian, maka harta bercampur tersebut dijadikan dua bagian (salah satunya ditetapkan sebagai harta yang haram, dan yang lain sebagai harta yang halal, pent.).’ (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29:307)

2.Harta tersebut halal untuk ahli waris

Dosa dan haramnya uang tersebut hanya berlaku untuk orang yang mendapatkannya dengan cara yang haram, bukan yang lainnya. Dari sini, kita mengetahui sebab yang melatarbelakangi Nabi sholallahu alaihi wasalam Beliau mau menerima dan menghadiri undangan makan orang-orang Yahudi. Padahal, mereka mendapatkan harta yang haram dengan cara-cara yang haram.

3.Harta waris tersebut ketika diketahui statusnya halal, Maka dibagi sesuai ketentuan waris, jika ada ahli waris dari anak anak maka cucu tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh anak .
والله تعالى أعلم

2022

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc                     
       Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
                                    Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *