*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 7⃣3⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul Bahasan*
*APAKAH TIPE-X DAPAT MEMBATALKAN WUDHU?*
*Pertanyaan*
Nama : Fathimahtuzzahra
Angkatan: T3
Grup : 018
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركات
Semoga Ustadz dan semua pengurus GIS selalu dalam lindungan Allah. Aamiin.
Saya ingat salah satu jari saya terkena tipe-x yang mungkin menghalangi air wudhu. Lantas saya terlupa dan berwudhu. Qadarullah saya baru mengingatnya setelah berwudhu. Namun saat saya lihat ternyata sudah tidak ada bekas tipe-x, mungkin terbasuh oleh air wudhu.
Bagaimana wudhu saya Ustadz, apakah sah?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله،والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.
Jika anda yakin bahwa tipex ada sebelum anda berwudhu’ dan menutupi kulit yang wajib dibasuh maka anda wajib untuk menghilangkan tipex tersebut dan mengulangi wudhu dan shalat anda.
Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan membasuh seluruh anggota wudhu. Barangsiapa meninggalkan, meskipun sedikit, di antara anggota wudhu, maka bagaikan meninggalkan semuanya. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallalahu aliahi wa sallam melihat seseorang berwudhu dan meninggalkan sedikit tempat di kakinya (tidak terkena air), maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhu dan shalat. Maka dia mengulanginya dan (mengulangi) shalat.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya. Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan lainnya)
Maka yang lebih selamat adalah anda mengulangi wudhu dan sholat anda. Karena anda tidak yakin apakah jari tersebut terkena sempurna air wudhu atau tidak.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ketika menjelaskan hadits ini, “Bahwa barangsiapa menyisakan sedikit bagian kecil yang harus disucikan, maka tidak sah bersucinya. Dan ini telah disepakati. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang meninggalkan sesuatu dari anggota wudhu yang harus disucikan, meskipun tidak tahu, maka tidak sah sesucinya.” (Syarh Muslim).
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah,
Leave a Reply