╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣6⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BAYAR*
*HUTANG*
*RIBA*

*Pertanyaan*
Nama :Febri Puji Lestari
Angkatan : –
Grup : 56
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Dulu saya tidak paham akan Riba dan tergiur meminjam di pinjaman online, yang bunganya sangat mencekik dan teror-terornya. Sekarang saya sudah mengenal manhaj salaf dari sahabat dan ingin sekali berhijrah. Saat ini saya sudah tidak mampu lagi membayar hutang Riba saya.

Apakah tidak mengapa jika hutang Riba saya tidak saya bayarkan ?Atau Harus Saya Lunasi?
Mohon Sedikit penjalasannya Ustadz,.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Apakah Utang Bank Harus Dilunasi?
Sebenarnya, seorang muslim tidak wajib menyerahkan hartanya kepada orang lain yang bukan menjadi kewajibannya.

Dan membayar riba, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan dalam islam itu dilarang, karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berutang, memberi makan riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi makan riba.

Sahabat Jabir bin Abdillah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan Riba, yang memberi makan Riba, yang mencatat, dan keduaa saksinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, mereka semua sama. (HR. Ahmad 14634, Muslim 4177 dan yang lainnya)

Jika adanya bunga dalam pinjaman itu jadi syarat, maka syarat semacam ini tidak berlaku. Karena syarat riba adalah syarat yang batil, bertentangan dengan al-Quran dan sunnah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهْوَ بَاطِلٌ

“Barangsiapa menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil.” (HR. Bukhari 2560)

Ketika transaksi ada syarat yang batil, transaksinya tetap sah, meskipun syarat itu tidak berlaku. Sehingga, untuk kasus hutang yang disyaratkan ada Ribanya, kewajiban orang yang berutang hanya mengembalikan pokoknya saja. Sementara kelebihannya, bukan tanggung jawabnya.

Tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang didzalimi. Antara utang dan pelunasan, dibayar sama.

Ini adalah hukum asal dalam muamalah Ribawi.

Namun ada satu hal yang harus anda perhatikan adalah aturan perbankan yang bisa saja dgn kezhalimanya menyewa tukang pukul preman untuk menzholimi Anda atau menuntut Anda ke pengadilan sehingga menyita semua aset Anda.

Sehingga dari pertimbangan ini, nasabah perlu memahami aturan main bank. untuk menghindari mudhorotnya,

Dan konsultasikan kepada ahlinya yang sudah berpengalaman dari jeratan bank Ribawi agar Anda mendapat wawasan.

Semakin selamat dari bank, makin menenangkan.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *