*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 7⃣8⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM MENGGUNAKAN PLASMA*
*DARAH (PRP)*
*UNTUK PERAWATAN WAJAH*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 03
Nama Admin : Ummu Javier
Nama Musyrifah : Nana Ummu Syafiq
Grup : T03-53
Domisili :Kalimantan Timur
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Apakah penggunaan plasma darah PRP(Platelet Tich Plasma) Untuk Kecantikan Wajah ?
(Plasma darah.. mengambil sekitar 10cc darah kita sendiri, kemudian darahnya diendapkan dengan alat khusus dan dijadikan seperti masker untuk digosokkan ke wajah)
Hukumnya bagaimana Ustadz? Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Perawatan kecantikan dengan menggunakan “plasma darah” yaitu tepatnya PRP (Platelet Rich Plasma). Menggunakanya untuk kecantikan atau pengobatan.maka dikembalikan terhadap hukum darah, diantara ulama mereka mengharamkan darah. dan ada yang membolehkanya dalam keadaan darurat sebagai obat . Kemudian perlu riset ilmiah lebih lanjut karena yang tersebar di media bahwa hasil dari penggunaan PRP(Platelet Rich Plasma) masih “cocok-cocokkan” bisa berbeda tergantung individunya
Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam mushannafnya,
أن عطاءً جاءه إنسان نُعت له أن يشترط على كبده ( أي : يستخرج دما من جسده فوق موضع الكبد بمشرط أو غيره) فيشرب ذلك الدم من وجع كان به، فرخص له فيه. قلت ـ القائل ابن جريج ـ له: حرمه الله تعالى، قال: ضرورة، قلت له: إنه لو يعلم أن في ذلك شفاء، ولكن لا يعلم
“Seseorang datang kepada ‘Atha, ia menyayat/menggores tubuhnya tubuh di atas area hati/hepar untuk mengeluarkan darah, kemudian ini meminumnya karena penyakit yang ia derita,kemudian ‘Atha memberikan rukhsah atau keringanan dalam hal ini.
Kemudian Ibnu Juraij berkata: ‘Allah telah mengharamkannya’
‘Atha berkata: ‘Itu darurat’
Ibnu Juraij berkata lagi: ‘Itu Jika diketahui bisa menjadi obat, akan tetapi ini belum tidak diketahui khasiatnya.”
Jadi penggunaan darah untuk pengobatan tidak boleh hukum asalnya dan boleh hanya karena darurat.
Kesimpulan:
Hukum menggunakan plasma darah untuk kecantikan adalah HARAM
Dengan pertimbangan yang sudah kita bahas:
1.Meskipun pendapat terkuat darah tidak najis akan tetapi penggunaan darah untuk pengobatan adalah haram
2. *Diperbolehkan jika darurat, akan tetapi pada kasus pengobatan ini, bukan darurat karena masih ada alternatif lainnya berupa metode perawatan dan pengobatan kecantikan di era sekarang.*
3.Jika untuk pengobatan tidak boleh maka sekedar untuk perawatan kecantikan maka lebih tidak boleh lagi
4.Apalagi hasinya masih “cocok-cocokkan” dan belum begitu valid berhasil untuk semua orang.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply