╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 8⃣1⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM MENCABUT*
*UBAN*
*BAGI YANG BERQURBAN*

*Pertanyaan*
Nama : Siti Fathonah
Angkatan : 3
Nama Admin : Rianti Rosa Meitasari
Nama Musyrifah : Dzihni Nabila Yunus
Grup : T12
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,

Bagaimana hukum mencabut uban bagi yang akan berkurban? Mohon atas pencerahan nya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Jika seseorang yang mau berkurban mulai memasuki bulan Dzul Hijjah, baik dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzul Qa’dah 30 hari, maka diharamkan untuk mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau menguliti kulitnya, sampai hewan kurbannya disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : ” إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “. رواه أحمد ومسلم ،

“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah”, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kukunya”. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam redaksi lain:

” فلا يأخذ من شعره وأظفاره شيئاً حتى يضحي “

“…Maka janganlah mengambil (mencabut) rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannya”.
Dan dalam redaksi lain:

” فلا يمس من شعره ولا بشره شيئاً “.

“…Maka janganlah menyentuh (mengambil) rambut dan (bulu) kulitnya sedikitpun”.

Dan jika berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh awal bulan Dzul Hijjah, maka hendaknya ia menahan diri dari mulai berniat untuk berkurban, dan ia tidak berdosa jika ia mencukur rambut atau memotong kukunya pada sebelum ia berniat kurban.
Adapun hikmah dari larangan di atas, bahwa seorang qurbani ia menyerupai sebagian ibadah jama’ah haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban, maka ia juga ikut serta di dalam beberapa ibadah ihram, yaitu; menahan diri dari mencukur rambut atau yang lainnya.

Hukum ini khusus bagi qurbani (orang yang mau berkurban), adapun orang yang diikut sertakan dalam kurban maka hukum tersebut tidak berlaku; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” وأراد أحدكم أن يضحي “

“…Dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…”.

beliau tidak mengatakan: orang yang dimasukkan dalam daftar hewan kurban tertentu. Dan karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga berkurban atas nama keluarganya, dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh keluarganya untuk ikut menahan diri tidak mencukur rambut atau yang lainnya.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.
Diperiksa oleh :….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *