*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 8⃣2⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*BOLEHKAH RUMAH SAKIT*
*BEKERJASAMA DENGAN ASURANSI?*
*Pertanyaan*
Nama : Kesuma Dewi
Angkatan : 3
Grup : 043
Domisili : Jawa Timur
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
1. Bolehkah rumah sakit bekerjasama dengan asuransi?
Jadi nanti ada pasien masuk rumah sakit kemudian yang membayar adalah pihak asuransinya. Kecuali ada kelebihan tagihan maka kelebihannya dibayar pasien.
2. Apakah dibenarkan hal tersebut bagi pihak rumah sakit?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1. Tidak masalah jika rumah sakit bekerja sama dengan pihak asuransi, selama akad transaksi antara kedua belah pihak jelas dan tidak ada unsur riba, khianat, ghoror, dan dusta, syarat yang didalamnya ada unsur haram, seperti mempersyartakan keuntungan dengan persenan yang merugikan salah satu pihak. Maka secara hukum boleh bekerjasama yang ini diistilahkan dalam fiqih muamalah yaitu syirkah atau kerja sama antara dua belah pihak.
Maka dalam syirkah adalah
عقد بين المتشاركين في رأس المال و الربح
akad kerjasama antara mitra usaha dalam pemodalan dan pembagian keuntungan.
(Lihat : Fiqh Al-Islam wa Adillatuh 4/876, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 33)
Imam Al-Mawardi rahimahullah menjelaskan definisi syirkah,
اجتماع في استحقاق أو تصرف
Perhimpunan dalam hak kepemilikan atau pengelolaan harta/modal (tasharruf). (Al-Inshof 5/407).
Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua macam :
Syirkah amlak (kepemilikan), adalah syirkah yang terbentuk tanpa melalui akad kerjasama. Contohnya seperti kepemilikan warisan oleh semua ahli waris, atau kepemilikan hibah oleh semua penerima hibah, dst.
Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam hak kepemilikan (Ijtima’ fi istihqaq).
Syirkah ‘uqud (kerja sama karena transaksi), adalah syirkah yang terbentuk karena ada akad kerjasama.
Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam pengelolaan harta/modal (Ijtima’ fi at-tashorruf).
Syirkah amlak tidak masuk pembahasan fikih mu’amalat maliyah. Sementara yang dimaksudkan oleh para ulama pakar ekomoni islam ketika berbicara syirkah, adalah syirkah uqud.
Syirkah uqud terbagi empat macam :
*Pertama, syirkah ‘inan.*
Pengertiannya adalah,
أن يشترك رجلان بماليهما على أن يعملا بأبدانهما والربح بينهما
Kerjasama antara dua pihak (atau lebih), yang masing-masing menyediakan modal dan tenaga, dengan bagi hasil keuntungan. (Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 35)
Contohnya : Slamet dan Tejo kerjasama dalam usaha konter hp. Masing-masing memberikan kontribusi modal. Kemudian mereka sepakat untuk membuat shift jaga konter, Slamet mendapatkan jatah jaga pagi sampai siang, Tejo dari siang sampai sore.
Dalam syarikah inan, tidak disyaratkan harus sama dalam modal, tenaga dan dalam pembagian laba. Masing-masing mitra usaha mendapat jatah keuntungan dan menanggung kerugian sesuai nilai modal yang dia setorkan.
*Kedua, syirkah mudharabah.*
Pengertiannya adalah,
أن يدفع ماله الى الى آخر يتجر فيه والربح بينهما
Kerjasama usaha, dimana pihak pertama menyediakan modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.
(Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 35).
Pemodal disebut shahibul mal.
Pelaku usaha diistilahkan mudharib
Contohnya, Suratmi memiliki uang 50 juta rupiah. Dia berkeinginan menanamkan uangnya sebagai modal usaha bakso beranak. Ia meminta Tari untuk menjalankan usaha. Kemudian keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan mereka berdua. Dalam contoh ini Suratmi disebut shahibul mal, dan Tari disebut mudharib.
Leave a Reply