*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 8⃣5⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PEMBAGIAN HASIL SECARA SYARIAT MENGENAI DANA INVESTASI*
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Melly
Angkatan: T02
Grup : 61
Nama Admin : Ratna Wulansari
Nama Musyrifah : Dedi Yanti
Domisili : Kendal
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz izin bertanya,
1. Bagaimana investasi yang pembagian hasilnya sesuai dengan syariat?
Kakak ana mempunyai 3 toko. Dan modalnya 2 M (Miliar Rupiah) untuk yang 1 toko. Ana ikut investasi 30 juta di dalam 1 tokonya.
2. Bagaimana cara pembagian hasilnya Ustadz?
Mohon penjelasannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Investasi termasuk dalam akad Mudharabah (bagi hasil untung dan rugi) menganut asas keadilan antara pemilik modal dan pelaksana modal. Tidak ada aturan baku pembagian hasil antara kedua belah pihak. Akad Mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad Mudharabah yang dijalankan.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung.
Seperti halnya yang terjadi pada zaman Nabi ketika akad Mudharabah pemanfaatan lahan Madinah.
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا
“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya (HR. Bukhari Muslim)
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply