╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 8⃣6⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MEMINJAM UANG KEPADA SEORANG PEGAWAI BANK*

*Pertanyaan*

Nama: Khairani
Angkatan: T01
Grup : 129
Nama Admin : Nabilah Yunus
Nama Musyrifah : –
Domisili : Samarinda

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya Ustadz. Kalau ada orang yang kerjanya di bank konvensional, kemudian kita mau pinjam uang sama dia bukan pinjam di bank. Maksud saya dari uang gaji dia. Apakah itu diperbolehkan?

Karena setahu ana beliau mendapat gaji dari hasil riba.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillāh
washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Harta haram yang diperoleh seseorang itu ada 2,

[1] Harta haram yang diperoleh dengan cara zalim, seperti mencuri, merampok, menipu, termasuk korupsi, dan yang sejenis dengannya.

[2] Harta yang diperoleh dengan cara saling ridha.

Seperti hasil jual beli barang haram, hasil jual beli rokok, atau kerja di pabrik khamr dan rokok. Termasuk pekerja di perusahaan riba, seperti bank.

Dan ada kaidah penting oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin,Tentang harta haram yang kedua ini yaitu:

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Jadi,

Boleh menerima pemberian, hadiah, meminjam atau lainnya dari orang yang semua penghasilannya haram karena cara mendapatkannya tidak benar. Misalnya, karyawan bank dan dia tidak memiliki penghasilan lain, selain gaji bank.

Sebagian menyebutkan bahwa ini pendapat sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya?

Kata Ibnu Mas’ud,

أجيبوهُ ، فإنَّما المَهْنأُ لكم والوِزْرُ عليه

Silakan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)

Allahu A’lam.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M. Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *