╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 8⃣6⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *PEMBAGIAN WARIS MENURUT SYARIAT*

*Pertanyaan*

NAMA: Etty Setiamah
Angkatan : 02
Grup : 02.33
Musyrifah : Fera Ummu Alvin
Admin : Gami Gratiani

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Aamiin…

Afwan izin bertanya, Ustadz. Bagaimana pembagian waris yang sesuai syariat Islam? Jika:

Keterangan :

Pemilik harta: kakek dan nenek keduanya sudah meninggal. Nenek dan kakek memiliki 5 orang anak _(semuanya sudah meninggal):_

1. Perempuan
2. Laki-laki
3 Laki-laki
4. Laki-laki
5. Laki-laki

Adapun menantu yang masih hidup:

2 orang menantu perempuan (dari anak ke 3 dan ke 4.

17 cucu dari 5 orang anak :

1. 3 Laki-laki & 2 perempuan
2. 1 Laki-laki & 1 perempuan
3. 1 Laki-laki & 3 perempuan
4. 2 Laki-laki
5. 2 Laki-laki & 2 perempuan.

Keterangan : Yang meninggal lebih dulu kakeknya.

*Info tambahan*

Anak ke 5 yang terakhir meninggal, yang menempati aset (bumi dan bangunan) tersebut.

Sebagai tempat tinggal dan praktek dokter (dan yang mengurus eyang putri sebelum eyang putri meninggal). Sekarang kondisi rumah sudah kosong. Satu-satunya aset yang tersisa. Yang lainnya sudah dibagi ketika mereka (anak-anak eyang masih ada).

Yang dokter adalah anak yang ke-5.

Nenek (eyang putri) tinggal bersama anak yang ke 5 (dokter tersebut) hingga akhir usianya di rumah tersebut. Setelah ditinggal kakek terlebih dahulu.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah washolatu wassalaamu ‘ala rosulillah, amma ba’du;

Pada kasus waris di atas maka menantu sama sekali tidak mendapatkan hak waris.

Maka 17 cucu tersebut yang mendapat bagian waris karena sudah tidak ada paman bibi mereka lagi.

Sementara jika yang ada adalah cucu laki-laki bersama cucu perempun maka mereka menjadi ‘ashobah dan mengambil sisa harta warisan bersama saudara mereka atau sepupu mereka yang laki-laki yang setingkat dengan mereka jika ada, lalu bagian cucu laki-laki dua bagian cucu perempuan,

{ یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ ..

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
[QS. An-Nisa’: 11]

Jadi 9 laki dan 8 perempuan, sahamnya menjadi 9×2 tambah 8 jadi 24 bagian.

Misalkan harta kakek nenek senilai 240 juta
Maka; 240/24=10

Setiap cucu laki-laki mendapat 20 juta. Dan setiap cucu perempuan mendapat bagian 10 juta.

Jadi rumah tersebut dijual kemudian dibagi dgn pembagian di atas, karena seluruh aset sudah dihibahkan kepada anak-anak saat kakek masih hidup. Dan harus dipastikan bahwa rumah tersebut bukan hibah untuk anak terakhir. Baru bisa dibagi sebagai harta waris.

Allahu A’lam

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M. Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *