*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 8⃣8⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM*
*MENJUAL PRODUK*
*YANG BELUM DIMILIKI*
*Pertanyaan*
Nama : –
Angkatan : 04
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Grup : 18
Domisili : Panumbangan,Ciamis.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Jadi begini Ustadz,
saya bekerja di tempat onlineshop yang memakai sistem dropship.
Kita berjualan di semua e-commerce seperti shopee, Blibli, dan lain-lain. Tetapi untuk produk yang kita jual mengambilnya dari supplier yang berjualan di shopee.
Jadi kita mencari terlebih dahulu supplier yang open dropship. Jika supplier tersebut membolehkan, baru kita posting ulang produk yang supplier jual tersebut.
Jika ada pembeli yang order ke kita, baru kita orderin ke supplier dengan cara cekout seperti biasa. Hanya saja mengaktifkan fitur dropship yang mana disana kita disuruh memasukan nama toko kita dan nomor Handphone Jadi seolah-olah kita adalah pengirimnya.
Pertanyannya :
1⃣ Bagaimana hukumnya berjualan dimana produknya belum kita miliki?
2⃣ Penjualan seperti ini Apa dibolehkan atau tidak, Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1⃣ Menjual barang yang tidak dimiliki dengan sistem dropship ada beberapa pendekatan fiqh :
1. Akad makelar (samsarah)
Yaitu : samsarah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan
Dalam akad ini para ulama membolehkan jika nilai komisi yang diberikan kepada dropshiper tetap. Misalnya jika kamu dapat menjual barang A kamu dapat komisi 500 Ribu. Akan tetapi jika komisi berupa prosentase maka sebagian para ulama tidak membolehkannya.
2. Akad Salam
Jual beli salam adalah :
السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل
“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal
Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan,
أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى)
“Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi & Al Hakim)
Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan,
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui. (Muttafaqun Alaihi)
Leave a Reply