╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣5⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*

*KONDISI*
*IKHTILATH*

*Pertanyaan*
Nama : Ummu Hanif
Angkatan : 04
Nama Admin : Yusmita Febriana Y
Nama Musyrifah : Nova Nor Cahyani
Grup : 51
Domisili : Sulawesi Selatan

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,
Ana PNS(Pegawai Negri Sipil) yang berencana mau resign. Karena sudah tidak sejalan dengan sistem dipemerintahan yang jauh dari ketaatan kepada Allah ﷻ . Campur baur di ruangan dan interaksi dengan lawan jenis.

Masalahnya suami ana masih belum mengizinkan, karena alasan masih butuh dana untuk biaya-biaya.. Padahal saya sudah tidak betah dan tidak tahan. Malah saya dua tahun ini diuji sakit, mungkin karena beban pikiran dan tekanan di dunia kerja yang tidak sesuai kata hati, tapi masih dipaksakan untuk berada di lingkaran itu.

Pertanyaannya :
1⃣ Apa yang harus ana lakukan Ustadz ?

2⃣ Apakah ana berhenti saja bekerja tanpa izin dari suami ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Apabila kondisi lingkungan kerja seperti yang ukhty ceritakan maka menurut hemat kami hendaknya ukhty resign dari PNS (Pegawai negeri Sipil) . Karena kondisi ikhtilath dan banyaknya pemalsuan dalam laporan dll.

Adapun taat kepada suami bukan ketaatan yang mutlak apabila bertentangan dengan syariat islam. Wanita telah Allah perintahkan untuk berdiam diri dalam rumah dan mengurus rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman :

الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Apabila suami memerintahkan kepada kemaksiatan maka tidak wajib ukhty untuk taat kepadanya. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada Allah.

Maka tidak perlu ridho suami dalam resign dari pekerjaan ukhty. Justru dengan resign ukhty dapat berkhidmat kepada suami dengan sepenuhnya. Dan resign ukhty dari pekerjaan adalah salah satu hidayah dan taufiq yang Allah berikan kepada ukhty. Dan bukan termasuk kufur nikmat dari pekerjaan yang didapatkan oleh ukhty.

Dan bisa jadi penyakit yang Allah berikan kepada Ukhty adalah teguran atas apa yang telah ukhty lakukan dari pekerjaan yang menyimpang dari syariat islam.

Hendaknya ukhty tidak menjauhi teman kerja akan tetapi rangkul dan ajaklah dalam kebaikan selama ukhty mampu baik dengan memberikan buku yang bermanfaat, mengajak ke majelis ilmu yang bermanfaat atau yang lainnya. Dan tetap bermuamalah dengan baik terhadap teman tentunya dalam batasan koridor syariat islam.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *