╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣4⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Hukum Sholat Wajib Dalam Pesawat*

*Pertanyaan*

Nama: (jika tidak berkenan ditulis silahkan dengan inisial, tetapi jika berkenan lebih baik)
Angkatan: T.04
Grup : T417-14573
Nama Admin : Dian Melani
Nama Musyrifah : Nova
Domisili : Jati Padang, Pasar Minggu-Jakarta

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya,

Pada materi *Kitab Sifat Shalat Nabi* dijelaskan bila shalat diatas kendaraan adalah untuk sholat sunah, bukan sholat wajib.

Bagaimana dengan jamaah haji yang melaksanakan sholat wajib dengan jama’ qashar berjamaah di pesawat selama perjalanan ke tanah suci ?

Mohon penjelasannya Ustadz, syukron…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya.

Namun ketika ada udzur, maka dibolehkan sholat wajib di pesawat atau perahu atau
kendaraan yang lainya.
Diantara udzur yang membolehkan adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan: “Shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat, karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya”
( Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079 ).

Apalagi perjalanan haji yang sangat lama diatas pesawat tentu akan menyebabkan kita melewatkan waktu sholat diatas pesawat. Tapi jika masih ada waktu untuk sholat wajib saat mendarat maka sholat wajib dilakukan ditempat tujuan kita safar.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc, M.Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *