*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣6⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*NAFKAH*
*Pertanyaan*
Nama : Khadijah Ummu Syifa
Angkatan : 04
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Grup : 08
Domisili : Pekanbaru
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz ,
1⃣ Bagaimana Sikap seorang istri kedua dengan kondisi suaminya yang tidak mau membantu membiayai sekolah anak-anak kandungnya ?
Sementara si istri tidak di perbolehkan bekerja dan tidak diberi modal untuk membuat produk jualan.
Serta ayah kandung anak-anak, sama sekali tidak tahu kabarnya di mana.
2⃣ Apakah harus membiarkan anak-anak tersebut tidak bersekolah ataukah bercerai ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1⃣Seorang suami yang telah mengambil perjanjian melalui akad nikah maka dia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini ada istri kedua dan anak-anaknya. Apabila sang suami tidak memberikan nafkah maka ia berdosa. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول
Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya (HR. Ahmad)
2⃣Ketika sang suami tidak memberikan nafkah maka boleh bagi ukhty untuk mengajukan khulu (gugat cerai) kepada sang suami. Para ulama membolehkan bagi istri apabila suami melakukan kondisi yang disebutkan diatas.
Jangan telantarkan anak-anak ukhty dengan tidak bersekolah maka berusaha dan bekerja semampu ukhty untuk dapat menyekolahkan anak-anak ketika sang suami tetap tidak memberikan biaya pendidikan anak.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dan kaum muslimah lainnya.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu,Lc.
Diperiksa oleh : ….
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply