*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣7⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM*
*MENGINFAQKAN HARTA SUAMI*
*TANPA IZINNYA*
*Pertanyaan*
Nama : Fatimah
Angkatan : 04
Nama Admin : Rita Setiani
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Grup :40
Domisili : Kota Batu Malang
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Apakah hukumnya seorang istri yang tidak bekerja (hanya mengurus rumah tangga), mengeluarkan sodaqah atau infak dari uang belanja yang diberikan suami tanpa izin dulu kepada suami ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Hukum asal seorang istri wajib melaksanakan amanah dari harta yang telah diberikan kepadanya. Dan ia bertanggung jawab dan tidak boleh seorang istri melakukan transaksi kecuali atas izin dari suaminya.
Sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda
.. لَا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Seorang istri tidak boleh menginfaqkan sesuatu dari harta di rumahnya kecuali atas izin dari sang suaminya (HR Ahmad)
Namun beberapa ulama berpendapat bolehnya seorang istri menginfaqkan sedikit hartanya untuk infaq tanpa harus ada izin dari suaminya.
قال ابن قدامة –رحمه الله-: وإذا دفع إليها النفقة، فلها أن تتصرف فيها بما شاءت من بيع، وصدقة وغيرهما؛
Imam Ibnu Qudamah semoga Allah merahmatinya berkata :apabila seorang suami telah mengeluarkan hartanya untuk nafkah, maka seorang istri memiliki hak untuk melakukan apapun dari transaksi dengan uang tersebut sesuai dengan kehendaknya seperti membeli, bersedekah atau yang lainnya.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh :. …
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply