╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣8⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Kapan Wanita Nifas Boleh Sholat dan Puasa Kembali*

*Pertanyaan*

Nama: Faila
Angkatan: T01
Grup : Forum 01.128
Nama Admin : Mawaddah
Nama Musyrifah : Deasy Indah Nurhayati
Domisili : Kalimantan Timur

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Bismillaah…
Semoga Ustadz beserta keluarga dan Tim GiS selalu diberikan keberkahan dunia dan akhirat oleh Allaah Azza Wa Jalla.

Afwan Ustadz ana ingin bertanya…
Pekan kemarin ana mengkonsumsi jamu kunyit dan sempat keluar darah nifas.

Dan pekan ini ana minum obat dari dokter, tanpa minum jamu lagi. Tapi sudah 3 hari ini darahnya tidak keluar lagi.

1⃣ Ana ingin menanyakan mengenai perihal tersebut, hukumnya bagaimana ?

Sedangkan luka operasi cesarnya masih ada yang belum kering.

2⃣ Apakah sudah bisa kita melaksanakan sholat ?

Afwan masa nifas di hitung dari masa cesar atau sewaktu keluarnya darah (maaf dari kewanitaan). Jika sewaktu operasi cesar dari tanggal 5 kemarin, berarti sudah masuk 27 hari. Kalau sewaktu keluarnya darah sudah 2 pekan.

Tapi masa cesar kemarin, ana pendarahan dalam perut. Sehingga dipasangkan selang diperut untuk mengeluarkan darahnya. Karena qadarullah, kehamilan diluar kandungan..

Mohon pencerahannya Ustadz..
Syukron…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

_Pertama_, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar
(Fatwa Islam no. 107045).

Tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah)
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, *“..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”*

Jadi darah nifas dimulai dari keluarnya darah dari kewanitaan tersebut(dua pekan menurut pernyataan anda)

*Kapan wanita nifas boleh sholat dan puasa kembali?*

Kaidah yang perlu kita ketahui terkait darah nifas :

Pertama, tidak ada ketentuan waktu minimal sucinya wanita dari darah nifas. Oleh karenanya, kapanpun darah itu berhenti walaupun baru berjalan 7 hari atau 15 hari, atau bahkan lebih sebentar dari itu, maka dia dihukumi suci. Dan diwajibkan melakukan sholat kembali setelah mandi besar, layaknya wanita suci

_Kedua_, batas waktu maksimal terjadinya nifas adalah 40 hari. Ini pendapat jumhur Ulama.

Keterangan Ummu Salamah,

كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً

“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Dihitung sejak hari pertama melahirkan. Sehingga, bila darah berlanjut keluar melebihi 40 hari, maka dia dianggap suci. Dia diwajibkan melakukan sholat atau puasa Ramadhan kembali, meski darah belum berhenti keluar.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *