ETIKA AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
إن تكافأ المعروف والمنكر المتلازمان لم يؤمر بهما ولم ينه عنها، فتارة يصلح الأمر وتارة يصلح النهي وتارة لا يصلح لا أمر ولا نهي حيث كان المعروف والمنكر متلازمين.
“Jika kebaikan dan kemungkaran seimbang, dan keduanya saling terkait, sikap yang benar adalah tidak memerintahkan dan tidak melarang keduanya.
Pada keadaan tertentu, lebih baik melakukan amar makruf. Terkadang lebih tepat nahi mungkar. Bahkan, terkadang sikap yang paling tepat adalah sama sekali tidak melakukan amar makruf maupun nahi mungkar, yaitu ketika antara keduanya saling terkait.“
Al-Amru bil Ma’ruf, hlm. 20
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply