*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣0⃣2⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Sholat Ketika Buang Angin Terus Menerus*
*Pertanyaan*
Nama: Yaya Lim
Angkatan: T04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Riau
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Manakah yang lebih baik;
Sholat dengan bacaan perlahan, tetapi dalam keadaan beberapa kali buang angin. Atau sholat terburu-buru (bacaan masih jelas) tapi tidak buang angin sama sekali ?
Karena setiap kali sholat dengan bacaan perlahan, saya harus mengulang wudhu terus sampai 2 jam. Dan bahkan sampai habis waktu sholat (walaupun saya sudah mulai berwudhu dari awal waktu sholat masuk).
Mohon pencerahannya Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Diantara nama nama Allah yang maha indah adalah Al Waasi’u yaitu Dzat Yang Maha Luas. Diantara kemahaluasanNya adalah dalam syariatNya dan bagi hamba hamba yang memiliki udzur maka ada rukhsoh(keringanan).
Prinsip dasarnya adalah bahwa keluar angin membatalkan wudhu. Akan tetapi jika angin tersebut keluar terus menerus pada seseorang, maka dia wajib berwudhu untuk setiap shalat apabila hendak shalat, kemudian jika setelah itu ada sesuatu yang keluar darinya saat dia shalat, maka tidak membatalkan wudhunya dan dia harus meneruskan shalatnya hingga selesai.
Hal ini sebagai bentuk kemudahan Allah Ta’ala terhadap hambaNya dan menjauhi kesulitan dari mereka.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
“Dia menghendaki kemudahan bagi kalian.”
( QS. Al-Baqarah: 185 )
Juga firman-Nya
مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
“Dia (Allah) tidak ingin menjadikan agama ini kesulitan bagi kalian.”
( QS. Al Hajj: 78 )
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak dapat menjaga kesuciannya selama waktu shalat, maka hendaknya dia berwudhu dan shalat, maka setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar darinya dan wudhunya tidak batal karenanya. Pendapat ini telah disepakati para ulama dan mayoritas berpendapat agar dia berwudhu untuk setiap shalat (fardhu).
(Majmu Fatawa, 21/221)
Jika keluar angin (kentut) dari tubuh seseorang dengan cara yang terus-menerus dan tidak bisa ditahan, maka hukumnya sama seperti tsalisul baul (penyakit tidak bisa menahan kencing). Hendaklah ia berwudhu tatkala ingin shalat, kemudian ia shalat dalam keadaan tersebut, dan shalatnya sah walaupun keluar angin di tengah-tengah shalat, berdasarkan firman Allah,
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
( QS. Al-Baqarah: 286 )
Adapun jika keluarnya angin tersebut tidak terus-menerus, maka hendaknya ia mengulangi wudhunya dan mengulangi shalat tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu.”
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syekh Shalih Fauzan: 3/1)
Jadi tidak mengapa anda sholat dalam keadaan tersebut berdasarkan fatwa para ulama diatas,
Semoga Allah Asy Syaafi memberi kesembuhan untuk anda.aamiin
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc,M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply