╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣3⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Ketika Istri Tidak Diberi Nafkah*

*Pertanyaan*

Nama: Ade saputri
Angkatan: T04
Grup : 02
Nama Admin : Tria Septiani
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Perkebunan air Batu Plasmen I/II PTPN 4, kecamatan Air Batu, kabupaten Asahan, Sumatera Utara

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Apakah yang harus dilakukan seorang istri ketika suami tidak mau lagi memberi uang/nafkah kepada istri ?

Tidak mau mengantar ngaji serta mengantarkan ke tempat majelis ilmu ?

Bahkan sang istri disuruh mencari uang sendiri untuk kehidupannya sehari-hari..
Afwan..

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Ketika seorang suami melalaikan dari memberikan nafkah karena malas atau tidak mau, maka ia berdosa atas perbuatan tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya”
( HR Abu Dawud, Ahmad )

Para ulama berpendapat bolehnya seorang istri untuk meminta cerai jika suami tidak memberikan nafkah.

Ukhty ingatkan kembali kepada suami terkait kewajiban ini. Istri tidak berkewajiban mencari nafkah untuk dirinya sendiri apabila ia masih memiliki suami. Apabila masih enggan maka boleh untuk ajukan permasalahan ini ke pengadilan agama.

2⃣ Kondisi suami yang tidak mau karena alasan malas atau tidak menyukai isi kajian, maka ukhty dapat meminta teman bareng untuk sama sama pergi ke kajian. Sesekali berikan link kajian kepada suami agar mendengarkan. Apabila tidak ada teman dan ukhty memiliki kendaraan bermotor, maka ukhty dapat berangkat ke kajian dengan izin dari sang suami dan jarak kajian yang tidak jauh.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *