╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣3⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*WALAUPUN SEDIKIT*
*NAMUN BERKAH*

*Pertanyaan*
Nama: Anas (akhwat)
Angkatan: Angkatan T04
Grup : T34
Nama Admin : Ifah Ummu Ilham
Nama Musyrifah : Umi Handari
Domisili : Solo

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Saya dengann AS (akhwat) usia 32th, saya seorang ASN, saya masuk ASN atas perintah orang tua. Waktu itu orang tua berjanji jika saya diterima PNS ayah mau shalat dan qodarullah saya diterima. Dan Alhamdulillah dengan Rahmat-Nya ayah saya sekarang mau shalat.

Setelah masuk dan menjalani pekerjaan, banyak sekali hal yang menyimpang dan tidak sesuai di hati, seperti membuat SPJ yang tidak dijalani kegiatannya. Di dalam hati saya ingin sekali keluar dari PNS, tapi saya masih memiliki hutang dengan saudara dan anak saya 3 masih kecil-kecil, baru butuh-butuhnya biaya untuk sekolah..

Pertanyaan saya;
Jika keadaan saya seperti itu, apakah saya boleh mengulur waktu untuk keluar dari PNS? Mungkin 10 atau 15 tahun lagi?

Saya takut dengan hisab Allah ﷻ kelak sebenarnya, tapi saya juga bingung masih menanggung hutang dan takut anak-anak jadi terlantar..

Sedangkan penghasilan suami tidak bisa saya andalkan. Bukan karena saya tidak bersyukur, tetapi niat saya bekerja untuk membantu suami. Tetapi suami pun ikhlas, jika kelak saya keluar dari PNS dan hidup seadanya.

Mohon pencerahannya Ustadz…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
وبارك فيك

Jika ukhty dapat memberikan masukan kepada atasan dalam membuat SPJ. Hendaknya dibuat berdasarkan realitas yang ada. Kalau seandainya ukhty tidak sanggup membuat laporan palsu dan ukhty dipaksa maka ukhty dapat mengangkat permasalahan ini ke tim audit keuangan milik pemerintah.

Dan sebagai nasihat hendaknya seorang istri tidak bekerja di luar yang dapat melalaikan dalam menjalankan tugas sebagai istri.

Seorang wanita boleh bekerja berdasarkan kriteria yang disyaratkan oleh para ulama di antaranya tempat bekerja bebas dari ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita).

Pekerjaan tidak hanya menjadi ASN atau karyawati dalam suatu perusahaan. Ukhty dapat memanfaatkan potensi dalam ukhty untuk bekerja WFH. dengan menjual berbagai macam produk melalui marketplace atau yang lainnya. Sudah banyak mereka yang resign dan berwirausaha mendapatkan kenyamanan dalam bekerja dengan tidak meninggalkan keluarga dan penghasilan yang lebih ketika bekerja sebagai karyawan dalam pemerintahan atau perusahaan.

Sang suami juga sudah berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk ukhty dengan bekerja. Hasil yang didapat InsyaaAllah itu menjadi yang terbaik dan berkah untuk ukhty dan keluarga. Daripada ukhty meninggalkan rumah dan anak-anak bekerja di luar.

Allah ﷻ yang memberikan kecukupan kepada hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman :

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِكَافٍ عَبْدَهٗۗ

Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya? (QS. Az Zumar 36).

Kekhawatiran ukhty terhadap laporan palsu merupakan tanda Allah ﷻ cinta kepada ukhty agar tidak terjebak dalam rezeki yang haram. Bagaimana dengan rezeki yang haram kemudian ukhty berikan kepada anak-anak. Rezeki yang haram akan menyebabkan tidak berkahnya kehidupan dalam berumah tangga walaupun kemewahan yang disuguhkan kepada anak-anak.

Kami menasihati untuk mencari pekerjaan yang baik dan halal. Suami sudah ridho dengan kondisi ukhty jika resign. Ukhty Istikharah kepada Allah ﷻ memohon untuk memberikan yang terbaik untuk ukhty.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *