*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣0⃣5⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*ANAK DARI HASIL*
*PERSELINGKUHAN*
*Pertanyaan*
Nama : Ummu Aisyah
Angkatan : 04
Nama Admin : Yanti
Nama Musyrifah : Ummu Kahfi
Grup : 39
Domisili : Surabaya
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
1⃣ Bagaimana hukum anak hasil dari perselingkuhan ?
Si istri selingkuh dan akhirnya hamil. Dan saat ini si istri sudah bertaubat.
2⃣ Bagaimana kalau anak yang terlahir itu perempuan ?
3⃣ Apakah bisa kelak suami sahnya menjadi wali anak tersebut ?
4⃣ Bagaimana hubungannya anak tersebut dengan ayahnya yang suami sah si istri ?
Karena kondisi keluarga sekarang baik-baik saja. Karena istri masih merahasiakan daru suaminya.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh kemudian melahirkan anak dari hubungan haram tersebut, maka tidak lepas dari dua keadaan:
✓Jika sang suami tidak mengingkari anak tersebut atau mengakui sebagai anaknya.
Yakni, apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma :
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian.
✓Jika suaminya tidak mengakuinya maka statusnya menjadi anak mula’anah dan bukan anak zina namun dinasabkan ke ibunya,kemudian suami istri dipisahkan ikatan pernikahnya oleh hakim selamanya .
✓Jika istri menyembunyikanya dari suami maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
✓Dan jika lahir anak perempuan dia tidak mewarisi dan walinya adalah wali hakim bukan suami.
Wali hakim yang menjadi walinya adalah pemerintah.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya…. Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.” (asy-Syarhul Mumti’ 5/154)
Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA).
✓Maka istri tidak boleh mengkhianati suami
Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui.
Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:
إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة
“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : ….
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply