╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣4⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HARAM HUKUMNYA*
*TINGGAL SERUMAH KETIKA*
*SUDAH BERPISAH*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan: 03
Grup : 29
Nama Admin : Sari & Suci
Nama Musyrifah : Santi Ummu
Nabila
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhanaahu wa Ta’ala aamiin..

Izin bertanya Ustadz,
Afwan, bagaimana pandangan Islam soal KDRT?

Saya ingin berpisah dengan suami, tapi jangan sampai iblis menang. Anak-anak saya menjadi korban perceraian orang tuanya.

Suami saya suka KDRT, sudah minta maaf. Sudah berjanji, tapi ya begitulah.
Saya hampir menyerah dengan pernikahan ini, tapi anak-anak…

Afwan kalau misalnya suami tidak bisa merubah perilaku, bolehkah bercerai tapi masih serumah?

Demi kebaikan anak-anak yang masih kecil.

Mohon pencerahannya Ustadz…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. KDRT haram hukumnya.
Islam mengharamkan kita berbuat kezhaliman kepada orang lain terlebih kepada keluarga.

Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda,

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

2. Bercerai tapi satu rumah ketika masa iddah sudah selesai haram hukumnya. Karena bukan lagi suami istri lagi dan kedudukanya seperti ajnabiyah (orang yang bukan mahram)

3. Bersabarlah atas rumah tangga yang sedang anda jalani, ujian KDRT bisa diselesaikan dengan anda dan suami mendatangi ahli ilmu di lingkungan anda dan meminta nasihat kepada beliau secara langsung. Nasihat akan memberi manfaat bagi orang beriman.

4. Sebagai istri yang memiliki suami yang emosional maka anda harus bersabar dan memiliki sikap yang tapat agar tidak menyulut emosi suami. Anda harus lebih banyak meredam emosi anda bersikap melupakan tindakan suami dan lebih banyak menghindar cekcok dengan suami.

Semoga Allah Al Kabir Dzat yang Maha Besar membela hamba hamba-Nya yang lemah yang mereka diatas kesabaran dan di atas kebenaran.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc,M.pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *