╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣7⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*MINTA KHULU SECARA PAKSA*

*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan: T02
Grup : 053
Nama Admin : Handari
Nama Musyrifah : Ummu Ali
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Pertanyaanya adalah;

Apakah masih ada/masih boleh islah?

Jika istri sudah memaksa suami, membuat surat cerai atas permintaan khulu sang istri.

Masalah beratnya adalah:
1. Suami sudah menulis surat cerai sebanyak 3x, atas paksaan istri. (Alasan istri minta khulu adalah insyaAllah alasan syar’i).

2. Usia kami sudah menua (istri 58 tahun, suami 64 tahun).

3. Apakah ada kaidah fikih, yang membolehkan kami untuk tidak perlu berpisah. Dengan pertimbangan usia yang sudah menua?

Sehingga bisa menimbang mashlahat/marsadah.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki.

Masih ada islah dalam permasalahan di atas. Karena khulu bukan talak. Khulu merupakan fasakh sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas Radiyallahu Ta’ala Anhu terhadap ayat

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُـدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَـدَتْ بِهِ ۗ …

Jika kamu (wali) merasa khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya…” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Namun melihat usai ukhty dan suami yang sudah menua maka hendaknya jangan pisah dengan suami karena usia tua yang membutuhkan teman hidup yang dapat menemaniku baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Apabila kesalahan suami walaupun melakukan perbuatan yang menyelisihi syariat dapat diperbaiki maka hendaknya diperbaiki.

Usia tua membutuhkan teman hidup. Seorang anak yang menjaga ukhty walaupun sudah berkeluarga berbeda dengan seorang suami yang menjaga ukhty. Maka kami nasihatkan untuk tidak berpisah dengan suami. Berikanlah nasihat agar suami dapat memperbaiki di sisa umurnya. Dan jangan lupa untuk berdoa agar membimbing suami selalu ke jalan yang lurus.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading