╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣6⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *KHILAFIYAH TENTANG*
*TANGAN BERSEDEKAP*
*DAN MENGGERAKKAN*
*JARI TELUNJUK SAAT SHOLAT*

*Pertanyaan*
Nama:K
Angkatan: T04
Grup : 052
Nama Admin : Eha Djulaeha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Sulawesi Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.
Mengenai gerakan shalat setelah bangkit dari rukuk.

1. Apakah kita harus bersedekap tangan kanan diatas tangan kiri atau tanpa bersedekap menurunkan tangan begitu saja ?

2. Dan tentang tahiyat akhir.
Apakah harus menggerakkan jari atau tidak ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Masalah bersedekap saat bangkit dari rukuk dan irsal(menurunkanya) adalah masalah ijtihadiyah, karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Maka anda boleh mengambil salah satu sikap, tanpa kita menyalahkan yang berbeda dengan sikap kita.

*a.* Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata;

“ Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia dapat melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap) .”
(Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah).

Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan,

أرجو أن لا يضيق ذلك

“Saya harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.”
(Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal.86).

*b.* Al-Imam al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil ibnu Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang pendapat yang kuat, terkait dengan peletakan kedua tangan pada saat berdiri i’tidal.

Beliau menjawab, “Dalam masalah ini urusannya mudah, karena tidak ada dalil yang sahih lagi sharih (jelas), yang menunjukkan irsal dan yang menunjukkan sedekap. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan yang ini bid’ah dan tidak bisa pula mengatakan yang itu sunnah. Akan tetapi, ini adalah masalah ijtihad. Siapa yang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, lalu meletakkannya di atas dadanya setelah bangkit dari rukuk, berarti ia telah mengambil keumuman dalil yang ada. Adapun yang melepas kedua tangannya (irsal) berarti ia juga telah mengambil dalil hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang kesimpulan maknanya menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam meletakkan tangan beliau yang kanan di atas tangan kiri beliau, tanpa ada penyebutan di atas dada.

Kemudian dinyatakan, tatkala ingin rukuk, beliau melepas kedua tangan beliau dan tidak ada penyebutan beliau mengembalikan kedua tangan (ke posisi sedekap) setelah rukuk.

Hadits yang lain dalam Musnad Ahmad menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam berkata tentang rukuk, ‘hingga setiap anggota kembali kepada persendiannya’, atau ucapan yang semakna dengan ini.

Adapun saya sendiri memilih posisi irsal, melepas kedua tangan setelah rukuk tanpa menganggap posisi sedekap sebagai bid’ah dan tidak mengingkari orang yang mengamalkannya. Dalam masalah ijtihad yang di dalamnya tidak ada dalil, urusannya mudah. Wallahul musta’an.”
(Ijabatus Sa’il ala Ahammil Masa’il, hlm. 500)

2⃣ Hal ini juga masuk kedalam ranah khilafiyah. Menggerakan jari saat tasyahud dalilnya shahih, walapun ada yang menganggap hadis itu syadz. Namun dibantah oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.

Syaikh al-Albani rahimahullah dalam _Tamâmul Minnah_ mengatakan, “Saya memandang  bahwa kesendirian Zâidah bin Qudâmah dalam meriwayatkan anjuran menggerak-gerakkan jari (dalam Tasyahud) termasuk yang tidak boleh dihukumi dengan riwayat syâdz.
(hlm 219)

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *