╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣8⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MEMBELI RUMAH*
*HASIL LELANG*

*Pertanyaan*
Nama: Ummi Dwi M
Angkatan: 04
Grup : T4.30
Nama Admin : Selvi
Nama Musyrifah : Ummu Sarah
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Anak saya membeli rumah lelang/cash Rp. 365.000.000,-. Bayar tunai bulan Januari 22, dengan perjanjian rumah dan suratnya akan selesai. Dan rumah bisa di tempati paling telat bulan Juli 2022.

Ternyata si penjual ini mangkir terus dan banyak alasan ini itu. Sampai 3 kali membuat perjanjian, baru terakhir karena gagal proses uang akan dikembalikan semua tanggal 20 September 2022.

Tetap juga tidak bisa si penjual mengembalikannya, hingga dia menyanggupi pembayaran denda kelalaian 1 % perhari. Hingga hari ini, si penjual memang menyicil denda tersebut.

Dalam hukum Islam kondisi uang denda yang dia bayar apakah termasuk riba?

Dan apa yang terbaik harus dilakukan dengan uang itu?

Mengingat denda itu diberlakukan, karena selama ini dia mangkir dan terindikasi penipuan.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki.

Denda berupa 1% yang dibebankan kepada si penjual maka termasuk dalam riba. Sebagaimana Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan dengan tegas bahwasanya denda ketika membayar angsuran dari waktu yang ditetapkan termasuk dalam riba jahiliyah yang para ulama sepakat akan keharamannya. Karena riba jahiliyah dahulu seperti ini.

Maka bagi yang membayar dan dibayar sama sama mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala berupa laknat.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, semuanya sama dalam dosa. (HR. Muslim)

Solusi untuk uang tersebut adalah salurkan uang tersebut untuk fasilitas-fasilitas umum selain masjid. Dapat berupa jalan, wc umum atau yang lainnya.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading