╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣8⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*JIMAT*
*SUMBER*
*KESYIRIKAN*

*Pertanyaan*
Nama : H
Angkatan : 04
Nama Admin : Winda Ummu
Maryam
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Grup : 23
Domisili : Garut

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

6 Tahun yang lalu, kakak ipar menitipkan sebuah jimat yang dianggap pusaka. Benda tersebut adalah bambu bercabang lurus ke samping dan di bungkus kain kafan. Benda tersebut dititipkan di kontrakan suami saya. Karena saya dan suami LDR beda daerah.

Sebelumnya saya tidak mengetahui hal tersebut. Dan baru mengetahuinya beberapa minggu yang lalu.

Dalam 4 tahun ini, saya seringkali mengalami kesurupan. Suami juga lebih temperamen dan sakit-sakitan. Hampir tiap malam tidak bisa tidur.
Setelah mengetahui benda tersebut ada di tempat suami. Saya menyarankan suami mengembalikan benda tersebut. Karena saya takut kami ikut berdosa dengan adanya benda tersebut.

Bukankah hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesyirikan ?
Saya berbicara kepada suami. Namun, suami tidak setuju dengan alasan tidak enak kepada kakaknya.

Suami malah menyalahkan dan memarahi saya. Tidak perlu ikut campur, karena saya sendiri punya banyak dosa. Katanya tidak perlu mengurusi dosa orang lain.

Bagaimana saya menyikapinya Ustadz ?

Apakah benda tersebut bisa berpengaruh kepada saya dan keluarga saya ?

Meskipun benda tersebut sekedar titipan bukan milik kami.

Mohon Pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Benda tersebut termasuk media kesyirikan maka harus dimusnakan dengan ruqyah kemudian dibakar. jika tidak suami anda harus mengembalikanya ke saudaranya.

kami rasa suami anda menutupi sesuatu dari anda ,tidak mungkin dia hanya sekadar menaruh titipan selama 4 tahun.bisa jadi dia menginginkan hal itu juga dengan alibi benda itu titipan.

Jika agama suami anda baik maka dia akan mengambil tindakan dengan menjauhi benda tersebut.apalagi efek kesurupan itu bisa jadi dari media media sihir tersebut.

Maka mintalah nasehat dari Ustadz Salaf yang manhaj nya lurus yang ada di daerah anda agar memberi nasehat langsung kepada suami anda.

Siapa yang meninggal dalama keadaan memiliki jimat dan sejenisnya maka dia tidak akan beruntung selamanya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156.)

Di sini para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

A.Jika yakin bahwa tamimah atau jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (mudhorot), maka ini termasuk syirik akbar. Karena yang mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya hanyalah Allah, bukanlah jimat.

B.Jika yakin bahwa jimat hanyalah sebagai sebab untuk penyembuhan –misalnya-, maka ini termasuk syirik ashgor. Demikianlah keyakinan kebanyakan orang yang memakai jimat pada umumnya. (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 55)

Walaupun jimat dikatakan syirik ashgor (kecil), namun syirik tetap lebih parah dari dosa besar. Dan kita tetap harus waspada dari dosa syirik tersebut walaupun kecil karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)

Dan waspadalah dengan kesyirikan karena syirik itu sangat samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh :

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading