╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO :1⃣0⃣9⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENYIKAPI SUAMI YANG*
*KEMAUANNYA*
*SENDIRI*

*Pertanyaan*
Nama : Ibu Mia
Angkatan : 04
Nama Admin : Karina
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Maulana
Grup : 29
Domisili : Depok

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,dari titipan pertanyaan Teman.

1.Bagaimana menyikapi suami yang maunya mengikuti kemauan nya sendiri ?

Orang tua ana, qadarullahu sedang sakit. Dan ana meminta suami untuk menengok. Tetapi, suami malah mengatakan, “nanti saja, jangan sekarang”. Karena beliau sedang ada acara berkumpul bersama teman-temannya, yang tidak ada manfaat. Hanya sekedar ngopi-ngopi dan jalan-jalan tidak jelas.

2. Dosakah ana, jika tetap pergi menemui orang tua yang sedang sakit ?

Mengingat suami seertinya enggan untuk mengantar ke rumah orang tua.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1.Istri hendaknya bersabar,dan menasehati suami dengan hikmah agar suami selayaknya memilih hal yang lebih penting dan memberikan alasan yang baik kepada teman temanya bahwah mertuanya sedang sakit dan mau mengantar istri ke orang tuanya.dan mengikuti acara dilain waktu.

2.Diantara pendapat dibolehkan istri menjenguk orangtuanya yang sakit terlebih jika orangtuanya membutuhkanya.

Imam An Nawawi berkata:

“Jika telah jelas perkara di atas (dalil-dalil)maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)

Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah.

Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :

وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ

“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59

Namun yang terbaik anda harus membujuk suami dan merayunya agar dia mau menemani anda kerumah orangtua karena hal ini adalah perkara yang ma’ruf dan terlebih suami sedang tidak ada udzur untuk menemani istri.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *