╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣9⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SEMBELIHAN HEWAN PABRIK*

*Pertanyaan*
Nama: RR
Angkatan: T04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Riau

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Saya tidak tahu kepastiannya Ustadz.

1. Apakah hewan pabrik bisa dikatakan halal, jika digunakan mesin untuk mematikan hewan tersebut?

2. Apakah bisa memakai mesin, lalu mengucapkan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala saat menghidupkan mesinnya?

3. Bagaimana dengan label halal yang diberikan MUI, jika hewan pada makanan kaleng tersebut tidak disembelih secara syar’i?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki.

1⃣ Secara asal hukum sembelihan kaum muslimin adalah halal. Kita sebagai konsumen tidak perlu secara mendalam apakah proses penyembelihan sesuai syariat atau tidak. Apabila rasa keraguan menyelimuti kita maka akan syaitan akan sentiasa menggoda dengan rasa was-was dan keraguan. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan solusi apabila kita ragu akan sembelihan suatu hewan.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat di sembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.(HR. Bukhari)

Solusi yang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam menghilangkan keraguan apabila kita mendapatkan sembelihan baik di pasar atau super market.

1⃣ Sembelihan selama dengan pisau manual atau mesin sama saja. Yang membedakan hanya penggunaan alat potong mesin lebih efektif dalam menyembelih dalam jumlah banyak dengan waktu yang singkat. Selama dipotong dengan benar di leher hewan maka boleh.

2⃣ Ketika menggunakan alat potong mesin otomatis maka cukup membaca bismillah ketika menyalakan mesin tersebut.

3⃣ Kita sebagai umat Islam cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh MUI. Karena mereka yang berwenang dan bertanggung jawab atas label tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa’: 59)

Dalam ayat di atas Ulil Amri yang dimaksud di antaranya adalah para ulama dalam hal ini Majelis ulama Indonesia. MUI ketika mengizinkan label halal dalam suatu produk tentunya dengan standar operasional prosedur yang telah dilakukan. Kita sebagai kaum muslimin tidak perlu tananthu’ (memberatkan diri). Karena mereka yang bertanggung jawab di sisi Allah nantinya.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *