╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣1⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*MEMBAYARKAN*
*HUTANG ORANG*
*YANG TELAH MENINGGAL*

*Pertanyaan*
Nama: Charienda
Ummu Ruqayyah
Angkatan: T04
Grup : 10
Nama Admin : Witha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Pekanbaru

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Apakah hukumnya kita membayarkan hutang saudara kita terhadap orang yang sudah meninggal ke ahli warisnya?

Padahal saudara kita mampu dan saudara kita tahu kalau orang yang sudah meninggal pernah berucap, jika hutang itu tidak dibayar si mayyit tidak ridho sampai ia meninggal.

Apakah ini bisa menjadi penghapus dari keridhoan si mayyit dan memperingan hisabnya?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pertama kewajiban anda mengingatkan saudara anda agar membayar hutang karena hutang wajib dibayar apalagi jika dia mampu maka dia berdosa dan telah berbuat zhalim kepada orang yang dia berhutang kepadanya. jika urusan hutang tidak tuntas didunia kelak akn ada qishos pada Yaumil Hisab.

Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[ HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600]

Jika anda bayarkan hutangnya begitu saja sementara dia mampu maka sudah menggugurkan kewajibnya. Namun dampak buruknya adalah dia akan menjadi orang yang menyepelekan perkara hutang dan ini berbahaya.

Adapun dengan mayit yang dia berhutang kepadanya maka hisabnya sesuai amalan yang mayit lakukan dan hartanya pun menjadi hak ahli waris. Akan bermanfaat buat mayit jika ahli waris mensedekahkanya untuk mayit.
والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading