*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣1⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SYARAT*
*MEMBADAL HAJI*
*Pertanyaan*
Nama: Yani
Angkatan: 01
Grup : 70
Nama Admin : Ratih ummu
Fauzan
Nama Musyrifah : Riris
Domisili : Bandung
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Allah ﷻ memberikan kesehatan, keberkahan dan perlindungan-Nya untuk Ustadz dan seluruh tim GiS.
Izin bertanya Ustadz.
Kakak ana sudah mendapat panggilan haji tahun ini beserta istrinya. Qadarullah beliau mengalami 2 kali serangan stroke yang mengakibatkan beliau cepat capek dan agak kesulitan dalam beraktivitas. Karena tangan kanannya menjadi lemah dan tidak bisa dipakai untuk aktivitas.
Apakah beliau masih terkena kewajiban berhaji? Karena beliau mempunyai pemikiran takut merepotkan orang-orang di sana sewaktu berhaji dengan keterbatasan beliau yang harus dibantu.
Apakah boleh digantikan oleh anak perempuannya yang belum menikah untuk berhaji ?
Syukran Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Diantara
Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan,
(c) jalan penuh rasa aman,
(d) mampu melakukan perjalanan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, *yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah*. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
Ayat di atas menunjukkan bahwa mampu merupakan syarat wajib haji. Syarat mampu mesti ada karena haji berkaitan dengan ibadah yang menempuh perjalanan jauh. Makanya, mampu adalah syarat dalam haji sebagaimana jihad.
Orang yang sakit merupakan orang yang tidak mampu untuk berhaji dan karena kondisi sakitnya, maka beliau terkena udzur dan boleh dibadalkan kepada orang lain atas izinnya. Sakit yang sudah lama ia derita, atau penyakit yang sulit disembuhkan, atau kurus yang tidak mampu berkendara kecuali dengan susah payah, atau karena sudah tua renta, atau yang kondisinya seperti itu, kapan saja ia mendapatkan wakil yang mau berhaji untuknya, dan sejumlah uang untuk bekal wakil tersebut, maka ia wajib mewakilkan hajinya. Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hanifah, asy Syafi’i”.
(al Mughni: 3/91)
Adapun putrinya jika dia yang berangkat menggantikan ayahnya, maka hajinya untuk dia jika belum pernah berhaji sebelumnya, karena syarat badal haji adalah orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply