*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣1⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SOLUSI BAGI YANG*
*TINGGAL SERUMAH*
*DENGAN ORANG TUA/*
*MERTUA*
*Pertanyaan*
Nama: R
Angkatan: T04
Grup : 27
Nama Admin : Teti Rosmawati
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Maulana
Domisili : Cirebon
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Saya tinggal bersama ibu saya. Sebelumnya saya mempunyai rumah sendiri, dengan KPR Bank. Ketika ayah saya meninggal, saya menjual rumah saya supaya tidak riba dan saya tinggal bersama ibu saya.
Tetapi setelah menjalani, suami saya kurang nyaman sepertinya. Walaupun suami saya bekerja di Kalimantan, yang pulangnya 2 bulan sekali. Tapi saya melihatnya kurang nyaman. Pernah sekali dia mau mencari kontrakan. Apakah yang mesti saya lakukan Ustadz?
Apakah saya harus menuruti kemauan suami saya ?
Atau saya tetap menemani ibu saya di rumah ibu saya ?
Mohon berikan solusinya Ustadz.
Sebagai istri apa yang mesti saya lakukan? Sebagai anak apa yang mesti saya lakukan ?
Pusing sekali mengambil keputusannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Ketika istri telah menikah dengan seorang suami, maka ketaatan sepenuhnya adalah ke suaminya selama suami memerintahkan kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga yang tinggal dengan orang tua atau mertua memang pasti akan menimbulkan gesekan gesekan, dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Solusi yang kami utarakan ke ukhty yaitu
1. Apabila ukhty memiliki saudara laki-laki maka berikanlah tanggung jawab untuk menemani ibu ukhty kepada mereka. Laki-laki mempunyai tanggung jawab berbakti kepada orang tua, walaupun mereka telah berumah tangga.
2. Ketika saudara laki-laki ukhty memiliki istri yang tentunya tidak ingin dicampur kehidupan rumah tangganya, maka hendaknya saudara laki-laki ukhty berdiskusi kepada istrinya agar ibunya bisa tinggal bersama dan bersabar sesaat.
Jika ibu masih dapat beraktivitas seperti masak, makan dan lain-lain maka anak laki-laki tersebut tinggal dekat dengan orang tuanya. Dia yang memonitor kehidupan ibunya.
3. Jika tidak punya saudara laki-laki dan ibu masih dapat beraktivitas seperti masak, makan dan lain-lain. Maka ukhty tinggal tidak satu atap dengan ibu. Melainkan tinggal berdekatan. Ukhty dapat memonitor ibu ukhty tanpa menyampingkan hak dan kewajiban sebagai suami. Hal ini dapat meminimalisir gesekan antara suami dengan mertua. Ukhty dapat mengontrak jika memang belum memiliki rumah. Dengan tidak tinggal satu atap dengan orang tua InsyaaAllah suami lebih leluasa dalam menjalankan sebagai kepala rumah tangga.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply