╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣2⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENGGUNAKAN*
*UANG ASURANSI*

*Pertanyaan*
Nama: Qiya
Angkatan: T02.
Grup : 024
Nama Admin : Ummi Sri
Wahyuningsih
Nama Musyrifah : Ummi Mira
Domisili : Jakarta

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Di tempat saya bekerja, terdapat asuransi yang melekat pada staf. Asuransi tersebut adalah asuransi swasta asing.

Setiap bulannya saya diberikan gaji pokok dengan uang tunjangan-tunjangan, salah satunya adalah uang tunjangan untuk membayar premi asuransi (sebesar Rp. 1.240.000,-).

Dari awal saya sudah mengupayakan untuk tidak mau mengambil fasilitas tersebut. Akan tetapi, asuransi tersebut bersifat wajib di kantor saya. Sehingga saya terpaksa membayarkannya setiap bulan dengan uang tunjangan yang diberikan setiap bulannya.

Sampai sekarang, saya sama sekali belum menggunakan klaim asuransi tersebut, hanya saja masih terus membayar premi setiap bulannya seperti perintah awal dari employer.

Di sisi lain, suami saya terus mendapatkan uang bagi hasil tiap bulannya dari suatu “bank syariah” di Indonesia. Terbersit pemikiran, bagaimana jika sebagian uang syubhat tersebut (yang nilainya Rp. 1.240.000,-) kami salurkan untuk premi asuransi saya lalu saya berkomitmen untuk tidak menggunakan klaim asuransi tersebut, apapun yang terjadi ke depannya.

1. Apakah hal ini dikategorikan ke dalam salah satu upaya berlepas diri dari dari keburukan ?

2. Ataukah tolong menolong dalam keburukan ?

3. Bagaimana sikap saya yang seharusnya dengan kondisi demikian ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Karena anda dalam keadaan terpaksa, maka tidak mengapa hal tersebut bukan termasuk tolong menolong dalam keburukan.

Dalam sebuah kaidah disebutkan:

الضَّرورات تبيح المحظورات

“Setiap keterpaksaan (darurat) membolehkan hal yang dilarang.”

Tidak ada pilihan lain untuk menghindari hal tersebut ditempat anda kerja, kecuali anda pindah perusahaan yang tidak menjalani sistem asuransi tersebut.

2⃣ Sikap anda dalam kondisi tersebut diboleh mengambil pokok uang yang disetor dan sisanya di berikan ke fakir miskin atau membangun fasilitas umum dengan niat berlepas diri dari bunga asuransi yang hukumnya riba.

Dalam sebuah fatwa _lajnah daimah_ disebutkan:
“Dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang deposit yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi(yaitu pokoknya).

Sedangkan sisanya, ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
_wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alahi wasallam, keluarga dan sahabatnya_.”
( Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 14/259, fatwa no: 4862)

_*Kesimpulan:*_
Dengan demikian, jika terjadi klaim, maka anda dapat mengambil sejumlah biaya yang telah dipotong dari gaji anda oleh perusahaan ke perusahaan asuransi. Sedangkan selebihnya, anda salurkan ke jalur sosial bukan dengan niat bersedekah, namun untuk melepaskan diri dari harta haram. Dan bila tidak terjadi klaim, maka anda dapat mengambil kembali biaya yang telah ditanggung oleh perusahaan sejumlah total potongan gaji anda pada saat masa pensiun .

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc. M.Pd.
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *