╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣2⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Judul bahasan*
        *BERHUTANG UNTUK*
        *MENYEKOLAHKAN*
*ANAK DI PONDOK*
      

  *Pertanyaan*
        Nama : UmmaQP
        Angkatan : T04
        Grup : 39
        Domisili : Surabaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, ana izin meminta pendapat dan apakah boleh seperti itu ?

Berhutang dan memaksakan diri memondokan anak ke pesantren, dikarenakan takut. Karena jika disekolah negeri akan banyak pengaruh buruk.

Di sini beliau tidak ada uang untuk pendaftaran, namun beliau sudah bertekad uang pendaftarannya berhutang dan dicicil. Sedangkan beliau masih mempunyai utang yang belum lunas. Dan belum mampu untuk melunasinya.

Dan bila jadi mondok, maka akan ada tambahan biaya untuk bayar SPP anandanya, maka akan bertambah pengeluaranya untuk cicilan utang sebelumnya.

Cicilan utang uang pendaftaran pondok, sedangkan untuk nafkah dari suami belum cukup. Karena akan dibagi untuk makan, biaya listrik, air, dll.

Bagaimana cara menyikapinya Ustadz ?

Bukan ana tidak mau meminjamkan, tapi ana kasihan. Karena pasti akan terbeban begitu banyak.

Dan di sini ana berniat memberi semampu ana dan seikhlas ana, apakah boleh seperti itu ?

Di sini ana mau menasehati, tetapi takut salah dan menyinggung. Bukan berarti ana tidak percaya kuasa Allah Ta’ala.

Karena beliau berpikir, dijalani dulu didaftarkan dulu dengan berhutang itu tadi. Nanti insyaa Allah akan ada jalan keluar.

Sedangkan pernah ana kasih saran nabung jauh-jauh tahun sedikit demi sedikit, tapi malah seperti mengentengkan.

Tidak mampu menabung, tapi bertekad dengan berhutang untuk pendaftaran anaknya.

Mohon bimbingannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Dibolehkan menghutang Namun jika hal tersebut merupakan kebutuhan mendesak, Rosulullah sholallahu alahi wasallam berhutang gandum kepada Yahudi untuk makan Beliu dan keluarga Beliau.

Yang kedua Beliau berhutang dengan memberikan jaminan baju besi Beliu kepada yahudi tersebut kawatir jika hutang tidk terbayar maka jaminan tersebut sebagai pelunas hutang Beliau.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“

Berkatalah seseorang kepada beliau:

( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )

“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab:

( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )

“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)

Maka sikap anda memberi nasehat kepada teman anda tersebut sudah tepat, kemudian kabarkan pula kepada teman anda bahwa masih banyak sekolah sunnah yang memberikan beasiswa terutama bagi anak anak yang berprestasi.ada juga beasiswa untuk dhuafa.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *