╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣2⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*DIBOLEHKAN MENGAMBIL*
*UANG PELUNASAN HUTANG*
*DARI PELAKU*
*TRANSAKSI RIBA*

*Pertanyaan*
Nama: Eriana Sagita
Angkatan: T04
Grup : 18
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ana ingin betanya mengenai riba.

Ana mempunyai saudara, saudara ana ini meminjam uang kepada temannya. Setelah itu, ia mengganti uang temannya dengan hasil ribanya.

Apakah orang yang meminjamkan uang itu tetap mendapatkan dosa, karena uang yang digantikannya hasil riba?

Syukron katsiran atas jawabannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Orang yang meminjamkan uang tersebut tidak berdosa mendapatkan kembalian hutangnya dari hasil riba peminjamnya.

Ada sebuah kaidah yang disebutkan para Ulama, seperti Syaikh Muhammad Utsaimin rohimahullah;
“Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).”

Dari kaidah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil kembalian hutang dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba.

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bermuamalah dengan para Yahudi pemakan riba.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“ Dan disebabkan mereka (orang-orang yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarangnya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. (QS. An Nisaa’: 161)

Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menerima hadiah mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberinya hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi.

Jadi boleh bagi pemberi hutang menerima uang tersebut.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading