I’tikaf Pada Sepuluh Terakhir Di Bulan Ramadhan
Hadits keempat puluh dua dari buku 100 hadits tentang Wanita
Ketahuilah bahwa i’tikaf itu disyariatkan untuk dilakukan pada bulan ramadhan dan bulan-bulan lainnya. Namun i’tikaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan ramadhan.
Dan i’tikaf disyariatkan baik untuk laki-laki ataupun wanita, hanya saja bagi para wanita yang ingin beri’tikaf hendaknya memperhatikan tempat dan situasi tempat i’tikafnya, supaya tidak terjadi ikhtilat ataupun menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
Dalil disyariatkannya i’tikaf bagi wanita adalah hadits berikut,
عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّهُ تَعَالَى ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian isteri-isteri beliau melaksanakan i’tikaaf sepeninggalnya”. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf sepeninggal beliau. Dan ini menunjukkan akan disyariatkannya i’tikaf bagi wanita.
Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat bagi kita semua…
Refrensi :@fuadhbaraba79
Barakallahu fiikum ____
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply