*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣6⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MENGHADAP SUTRAH*
*KETIKA SHALAT*
*Pertanyaan*
Nama: Ummi yulianti
Angkatan: 04
Grup : T4.30
Nama Admin : Selvi
Nama Musyrifah : Ummu Sarah
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Ketika akan berjalan keluar ruangan (mushola) dan harus melewati orang yang sedang shalat, bolehkah kita letakkan dulu sesuatu (misal tas) di depannya. Baru kemudian kita lewat.
Ketika meletakkannya hanya tangan yang terjulur.
Mohon arahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Hukum menghadap sutroh adalah Sunnah tidak wajib. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya.
Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka dengan kondisi saudara cukup di ambil papan sutroh atau yang sejenisnya untuk menyegah orang lewat di depannya.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply