*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣7⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM*
*MEMPOSTING FOTO HEWAN*
*Pertanyaan*
Nama : Yeni Mustika
Angkatan: T04
Grup : 05
Nama Admin : Dwi Ummu Atiqah
Nama Musyrifah : Handari Priyati
Domisili : Pariaman, Sumbar
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ustadz, ana mempunyai grup Hibah kucing, yang anggotanya lumayan banyak. Dan grup aktif hingga saat ini.
Grup dibuat dengan tujuan utama, membantu anak kucing yang akan dibuang sembarangan. Agar mendapat keluarga adopter.
Biasanya anggota memposting foto dan video kucingnya yang akan dihibahkan.
Dan juga untuk menyelamatkan kucing sakit, misal ada anggota yang menemukan. Nanti dipost di grup.
Bagaimana hukum foto hasil jepretan itu Ustadz ?
Dari yang ana baca, ulama berbeda pendapat. Ada yang memutlakkan haram. Dan ada yang membolehkan.
Ana takut niat baik yang justru membawa ana pada dosa jariyah. Karena banyaknya yang posting foto.
Mohon penjelasan hukum foto dari hasil kamera, hp dan sebagainya Ustadz.
Apakah lebih baik grupnya ana hapus atau ana pertahankan ?
Ana tidak mau mendapat mudharat besar, jika itu dihukumi haram.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Mengenai masalah foto dari kamera jepretan, para ulama ada khilaf (silang pendapat).
1⃣ Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan:
_Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera_.
2⃣ Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan.
Sisi pendalilan mereka:
• Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang diharapkan diharapkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera seperti hasil cermin. Para ulama bersepakat akan boleh gambar yang ada di cermin.
• Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–, yang pada masa lalu beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله
“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini, bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam yang dilaknat pelakunya”.
Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya:
*a.* Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya.
*b.* Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya.
Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut.
Leave a Reply