╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣7⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*THAWAF*
*DALAM KEADAAN SUCI*
*PENDAPAT JUMHUR ULAMA*

*Pertanyaan*
Nama: Desi Suryani
Angkatan: T.03
Grup : T3.04
Nama Admin : Intan Widiarti
Nama Musyrifah : Nur Jannah
Domisili : Sumatera Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya, mengenai hukum thawaf harus dalam keadaan bersuci. Sebab ana pernah membaca, menurut pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dan Ibnu Taimiyah, tidak dipersyaratkan suci dari hadats kecil saat thawaf. Walau lebih utama dalam kondisi suci.

Sebab ana berencana akan umroh dan termasuk orang yang mudah batal wudhunya. Karena (maaf) buang angin. Kondisi ini, berarti ada khilaf dari ulama.

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menurut mayoritas ulama (baca: jumhur), orang yang berhadats (besar atau kecil) tidak boleh berthawaf mengelilingi Ka’bah. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ

“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, Namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasai no. 2922)

Ada perbedaan para ulama rahimahullah akan syaratnya suci dari hadats pada saat thawaf, diantara para ulama mereka adalah jumhur ulama berpendapat bahwa suci dari hadats kecil menjadi syarat sahnya thawaf. Sedangkan pendapat yang kedua bahwa suci dari hadats kecil bukan termasuk syarat sahnya thawaf, maka orang yang berhadats (kecil) tetap dianggap sah thawafnya.

Jadi, langkah hati-hatinya adalah tetap berwudhu dan mengulangi wudhu jika batal saat melakukan thawaf selama tidak mengalami kesulitan. Jika sulit seperti kondisi yang penuh sesak saat thawaf, atau penyakit yang Anda derita maka kita boleh ambil keringanan untuk terus melanjutkan thawaf kala wudhu batal.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading