╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣8⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*BOLEHKAH*
*MELANGKAHI KAKAK*
*UNTUK MENIKAH ?*

*Pertanyaan*
Nama : Ratna Kumala
Angkatan : 04
Nama Admin : Teti Rosmawati
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Maulana
Grup : 27
Domisili : Cianjur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahsanallahu’ilaykum Ustadz.
Izin bertanya,
Saya mempunyai dua anak gadis. Putri saya yang pertama menurut saya pribadi Masya Allah, walaupun sekolah di umum dan kuliah di umum itu pun karena wasilah beasiswa..

Alhamdulillah, Al-hafidz putri saya dari pergaulan bebas. Dan putri saya semenjak masuk kuliah sudah memakai niqob. Dan tantangannya subhanallah dari pihak kampus ( dosen ).

Yang saya mau tanyakan Ustadz, putri saya sudah ingin sekali menikah dan sempat ta’aruf. Namun dari pihak ikhwannya memutuskan untuk tidak melanjutkan. Dan sekarang ada yang ta’aruf sama adeknya ( putri saya yang ke 2 ).

Terlepas dari takdir jika takdirnya adiknya yang duluan menikah itu bagaimana Ustadz ?

Saya dan suami takut ada hati yang tersakiti ( anak saya yang pertama ). Saya dan suami benar-benar dilema Ustadz.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
وبارك فيك

Dalam Islam tidak masalah yang duluan nikah adalah adek bukan kakak. Karena dalam hal ini tidak ada aturan yang mengikat dalam islam bahwa yang duluan nikah harus anak pertama.

Karena syarat semacam itu tidak dibenarkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ

Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya).

Hanya saja ada maslahah yang lainnya yang harus diperhatikan oleh orang tua, yaitu memperhatikan apa yang lebih mendatangkan kebaikan bagi anak anaknya.

واعدِلوا بين أولادكم (رواه البخاري)

Wahai para orang tua berlaku adillah pada anak anak kalian. (H.R Bukhory).

Maksud berlaku adil dalam masalah ini yaitu, memperhatikan mana yang lebih adil dan besar manfaatnya bagi anak.

Jika jodoh anak kedua lebih dulu datang, dan si adek sudah kebelat nikah, maka orang tua silahkan menerima tawaran untuk anak kedua. Dan sebaikanya orang tua terlebih dahulu menawarkan anak pertamanya apabila belum mendapatkan jodohnya.

Akan tetapi apabila si pria tidak menerima anak pertama maka tidak masalah untuk menawarkan anak keduanya.

Solusi yang lain adalah anak kedua silahkan menikah, hanya saja orang tua dan adeknya berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan jodoh untuk kakaknya, agar perasaan si kakak tidak tersakiti.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni,S.Ag.

Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *