╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣9⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *SUAMI INGIN MENIKAH LAGI*
        *APAKAH ISTRI PERTAMA*
*WAJIB MENGETAHUINYA ?*
      

  *Pertanyaan*
        Nama : Ukhty dewi
        Angkatan : 04
        Grup : T4.30
        Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan izin bertanya Ustadz.

Ana mau dilamar oleh seorang ikhwan yang sudah beristri. Tetapi ikhwan tersebut tidak mau izin ke istrinya.

Ana ingin menikah, tapi dengan izin istri. Karena ana tidak mau menyakiti hati istrinya, kalau tahu suaminya menikah dengan ana.

Yang ana mau tanyakan kalau terjadi pernikahan secara diam-diam, apakah ana berdosa ?

Karena bertentangan dengan hati nurani ana. Sebagai perempuan yang akan terluka kalau mengetahui suaminya telah menikah lagi secara diam-diam.

Bagaimana Ustadz ?

Mohon pencerahannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*
بسم الله
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.

Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 

 ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . 

“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53).

Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.

_Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?_

Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 

 ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك .
 
“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

_Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah_

*Hendaknya Suami Memberi Tahu Istri*

Khusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *