*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣9⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*KATA : “KITA UDAHAN AJA”*
*APAKAH TERMASUK TALAK?*
*Pertanyaan*
Nama : Ibu Via
Angkatan :
Grup :
Domisili : Bekasi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz
1. Apakah kalimat suami yaitu, ” Kita udahan aja” sudah termasuk talak ?
Lalu suami (suami kedua) juga pernah menyuruh ana balikkan ke mantan suami ana yang pertama..
2. Apakah itu termasuk talak juga ?
3. Dan yang terakhir.. suami kedua ana juga menyuruh ana gugat cerai dia, karena cemburu dengan mantan suami pertama ana..
Apakah ini termasuk talak juga ?
Setiap suami marah.. Entah itu menyuruh ana kembali dengan mantan atau menyuruh gugat cerai dia. Selalu ana tegaskan kembali ke suami, “Apakah ini berarti saya sudah di talak kamu ?” Suami menjawab “iya”.
Total sudah 3x suami berbuat demikian..
Yang mau ana tanyakan… Apakah sah talak yang disampaikan suami ana tersebut ?
Jazaakallah khoiran katsiron atas jawabannya ustadz..
Perlu diketahui ana komunikasi dengan mantan suami pertama, hanya untuk biaya sekolah anak saja.. Karena suami kedua tidak mau mmbiayai. Karena merasa bukan tanggung jawabnya.
Suami kedua cemburu dengan mantan suami pertama, karena ana tidak terima / masih membela kalau suami kedua mnjelek-jelekkan mantan suami pertama.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.
Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.
Maka berdasarkan hadist tersebut sah talaknya maka sudah jatuh talak kepada saudari. Maka telah jatuh talak 3.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply