╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣0⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM SAFAR*
*TANPA MAHRAM*

*Pertanyaan*
Nama : Ummu Shelvani
Angkatan : 04
Nama Admin : Selvi
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Maulana
Grup : 30
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

Bagaimana hukumnya jika wanita melanjutkan kuliah ke luar negeri ?
Misalnya Yaman, Madinah, Kairo.
Sementara dia belum menikah, sedangkan berhaji saja tanpa mahram gugur.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
وبارك فيك

Seorang perempuan yang ingin belajar keluar negeri boleh saja selama ditemani mahram.

Karena perempuan tidak boleh bersafar kecuali didampingi oleh mahramnya.

Haram hukumnya perempuan bersafar sendirian tanpa ditemani oleh mahram. Dan mahram perempuan tidak mesti seorang suami, bisa mahram dari bapak, saudara kandung, paman, keponakan.

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا

“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, radhiallahu’anhu:

لا تسافر امرأة بريداً إلا ومعها ذو محرم

“Tidak boleh seorang wanita bersafar yang jaraknya 1 barid, kecuali bersama mahram” (HR. Al Bazzar no.8426, dinilai lemah oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 5727, ia berkata: “syadz dengan lafadz ‘1 barid‘”).

Dan masih banyak lagi hadis yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh safar tanpa didampingi oleh mahram.

Karna perempuan tidak bisa menjaga dirinya dan menjamin bahwa dirinya aman dan selamat selama ditempat safarnya. Oleh sebab itu syariat islam yang merupakan syariat yang sempurna, dimana islam betul betul menjaga keselamatan dan keamanan bagi perempuan, dan terlebih lagi ketika perempuan ingin meakukan safar, maka islam lebih extra untuk menjaga dan melindungi perempuan dimana islam melarang perempuan safar sendirian tanpa ditemani mahram. Karna mahram lah yang dapat menjaga dan melindungi mereka dari bahaya yang akan mencelakakan mereka.

Adapun ketika ditemani mahram, maka tidak masalah. Dan analogi penanya sudah benar yaitu islam tidak membolehkan perempuan safar tanpa ditemani mahram.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag

Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading