Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,
ﻭﻫﻨﺎ ﺃﻣﺮ ﻳﺠﺐ اﻟﺘﻨﺒﻴﺔ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﻗﺪ ﻳﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﻭﻳﺘﻌﺸﻰ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺻﻼﺓ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﻣﻊ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ
Pada kesempatan ini, ada satu perkara yang wajib diingatkan, yaitu:
(Kebiasaan) sebagian orang yang duduk di meja makannya untuk berbuka dan langsung makan malam sehingga dia meninggalkan shalat Magrib berjamaah di masjid.
ﻓﻴﺮﺗﻜﺐ ﺑﺬﻟﻚ ﺧﻄﺄ ﻋﻈﻴﻤﺎ، ﻭﻫﻮ اﻟﺘﺄﺧﺮ ﻋﻦ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻭﻳﻔﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺛﻮاﺑﺎ ﻋﻈﻴﻤﺎ، ﻭﻳﻌﺮﺿﻬﺎ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ
Dengan demikian, dia terjatuh pada kesalahan besar, antara lain:
– tertinggal shalat berjamaah di masjid,
– terluput dari pahala yang besar, dan
– menyebabkan dirinya sendiri (terancam) dengan hukuman (dari Allah subhanahu wa ta’ala)
ﻭاﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺃﻭﻻ، ﺛﻢ ﻳﺬﻫﺐ ﻟﻠﺼﻼﺓ، ﺛﻢ ﻳﺘﻌﺸﻰ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ
Oleh karena itu, disyariatkan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka dahulu (sekadar membatalkan puasanya, -pent.). Kemudian, dia pergi menunaikan shalat berjamaah (di masjid). Setelah itu, baru dia makan malam.
Al-Mulakhkhash al-Fiqhi 1/381
Kunjungi || https://forumsalafy.net/nasihat-bagi-yang-tertinggal-shalat-magrib-berjamaah-karena-berbuka-puasa/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply