╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣1⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM NIKAH*
*KETIKA HAMIL DAN*
*BOLEHNYA ISTRI*
*MENGAJUKAN KHULU’*
*(JIKA SYARAT TERPENUHI)*

*Pertanyaan*
Nama: Yanti
Angkatan: T05
Grup : 022
Nama Admin : fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia
Domisili : Cinere Depok

      
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

1⃣ Apakah sah pernikahannya, jika wanita tersebut menikah dalam keadaan hamil ?

2⃣ Apakah sudah turun talak, jika lelaki sering mengatakan lebih baik kita urus daripada banyak mudhorotnya. Karena perkataan itu menjurus ke kata-kata perpisahan ?

3⃣ Apakah syarat-syarat jika wanita ingin berpisah dari suaminya (karena pernikahannya sudah tidak memenuhi syari’at islam)

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Banyak kebaikan dari muamalah rumah tangga, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam menempatkan sebaik baik laki-laki adalah yang paling baik kepada istrinya. Dan agar setiap istri melihat kedudukanya dimata suaminya, apakah suami ridha, apa tidak, karena suami adalah surga atau neraka bagi istri.

1⃣ Menikah dalam keadaan hamil haram hukumnya.

Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal (dicerai saat hamil) maupun bukan (hubungan zina), tidak boleh dinikahi, sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Hal tersebut berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla:

{ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ }

“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.“
(QS. At-Thalaq: 4)

Inilah pendapat yg kuat, wallahu a’lam

2⃣ Itu dinamakan kalimat talak kinayah, jika suami niatkan untuk talak dengan lafazh tersebut, maka hukumnya jatuh talak. Namun jika tidak meniatkannya ,maka tidak jatuh talak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

[ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ]

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”

3⃣ Wanita bisa mengajukan khulu’ ke pengadilan agama, jika syarat2 nya terpenuhi (suami banyak melakukan kezhaliman ke istri misalkan). Nanti hakim pengadilan agama yang akan memutuskan perkara tersebut.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading