╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣1⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM ASURANSI BPJS*

*Pertanyaan*
Nama: Nita
Angkatan: T05
Grup : 05
Nama Admin : Merli Ummu
Rukkaya
Nama Musyrifah : Triningsih
Domisili : Tasikmalaya

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya ustadz.

1⃣ Jika mengikuti asuransi yang sudah diatur oleh perusahaan tempat bekerja. Seperti misalkan BPJS kesehatan dan BPJS hari tua. Apakah tetap dilarang ?

2⃣ Dan jikalau tetap mengikutinya karena diwajibkan oleh perusahaan, apakah berdosa ?

Mohon penjelasannya ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Asuransi jenis ini(asuransi tijari) adalah asuransi komersial dan itu diharamkan, dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Firman Allah Ta’ala,

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ }

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho si antara kamu”
(QS. An Nisa’: 29).

Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. Di dalam asuransi ada bentuk paksaan tanpa sebab-sebab syar’i . Hal-hal diatas menunjukan keharaman asuransi selain adanya ghoror dan qimar.

1⃣ Hukum BPJS ada perincianya, jika ada ghoror dan denda keterlambatan maka ini yang diharamkan.

Adapun jika premi dipotong otomatis dari gaji jadi tidak terlambat dan tidak ada denda.

Jika benar seperti ini prosedurnya , maka ini juga BOLEH, karena hakikatnya adalah subsidi yang jaminan dari pemerintah.

3⃣ Sesuai point diatas maka tidak mengapa.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *