╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣2⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM KPR SYARI’AH*
*DAN BAGAIMANA BERBAKTI*
*KEPADA ORANG TUA*

*Pertanyaan*
Nama : Fera Findyawati
Angkatan : 04
Nama Admin : Dwi Indria
Novita
Nama Musyrifah : Ummu Kahfi
Grup : 33
Domisili : Jawa Tengah

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PERTANYAAN:

Bismillah…
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Ta’ala dan di beri kesehatan serta kemudahan dalam setiap urusan . aamiin

Izin bertanya Ustadz.
Saat ini, saya sedang merantau bersama suami dan anak-anak. Dan kami masih ngontrak, sekarang ini banyak sekali tawaran KPR Bank Syari’ah. Di brosur tertulis tanpa bunga, tanpa sita tanpa denda.

Yang ingin saya tanyakan;

Apakah hukum KPR rumah Bank Syari’ah ?

Dan mungkin ada saran untuk keluarga saya.

Sebenarnya kami punya rumah dan sawah di kampung, warisan dari orang tua kami. Saya dan suami berasal dari kampung kecil yang kental sekali adat istiadat dan banyak bid’ah-bid’ah yang dilakukan di sana.

Bahkan ada kesyirikan-kesyirikan, seperti sesajen di acara nikahan dan aqiqahan pun sama. Tidak murni lagi. Dalam hati saya, saya takut jika nanti menetap di kampung akan ikut-ikut seperti mereka.

Di satu sisi, suami saya harus berbakti kepada ibunya. Sebenarnya sebelum kami menikah pun suami sudah kerja di kota. Apakah saya berdosa mengajak suami saya tinggal di kota tempat dia berkerja, untuk menghindari hal-hal di atas tadi ?

Dan apakah ada hal yang masih bisa suami saya lakukan untuk berbakti kepada orang tuanya meskipun kami jauh ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
وبارك فيك

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1. Hukum KPR syariah hukumnya halal dan boleh.
Selama KPR syariah tersebut bukan hanya sekedar slogan tapi memang menerapkan sistem syariah secara lengkap dan sempurna.

2. Memang yang paling utama adalah anak tinggal bersama orang tua agar bisa berbakti kepada orang tua terlebih orang tua sudah memasuki usia sepuh.
Adapun kesyirikan dan kebidahan yang terjadi disekitar rumah (deerah yang didiami) maka ini tidak menjadi kendala sama sekali, karna selama ibu dan keluarga masih bisa mempertahankan keyakinan yang benar dan lurus dan sunnah Nabi shalallau alaihi wassalam maka tidak masalah tinggal dirumah tersebut, dan bersabar terhadap semua gangguan yang datang. Dan ibu mendukung suami untuk bisa berbakti kepada kedua orang ruanya, maka ini lebih utama dan afdhal bagi ibu dan keluarga.

3. Akan tetapi apabila tidak memungkinkan untuk tinggal bersama orang tua suami, maka cara berbakti kepada mereka adalaha dengan membantu mereka, meringankan kesusuahan mereka seperti melunasi hutang mereka, serta sering berkabar dengan mereka.

disebutkan dalam sebuah riwayat :

عَنْ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْنَ قَالَ بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَعَمَدَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ فَقَالَ لَهُ مَا حَمَلَكَ عَلَى هَذَا ..؟ وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفًا فَقَالَ إِنَّ أُمِّيْ سَأَلَتْنِيْهِ وَلاَ تَسْأَلُنِيْ شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهَا – رواه الحاكم

“Dari Muhammad bin Sirin berkata : Pada zaman Ustman bin Affan radhiyallahu ‘anhu harga pohon kurma pada saat itu mencapai 1.000 dirham. Saat itu usamah bin zaid melubangi pohon kurma yang di belinya dan mengeluarkan jantung pohon kurma-nya (empol- bahasa jawa) dan di berikan kepada ibunya sebagai makanan.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *