*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣2⃣2⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM QODHO HALAT*
*Pertanyaan*
Nama : Siti Salma
Angkatan : 04
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Grup : 18
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
Izin bertanya Ustadz,
Apa hukumnya, jika wanita yang sedang haid berhenti di hari ke 4. Sedangkan dia biasanya haid sampai hari ke 6. Lalu di hari ke 4, dia menunggu sampai hari ke 6 dan ternyata di hari 5 & 6 tidak keluar lagi haidnya.
Pertanyaan saya;
Apakah shalat di hari ke 4 sampai hari ke 6 harus di qadha ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
وبارك فيك
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Dalam hal ini ada beberapa keterangan dari para ulama.
Karena para ulama berbeda dalam memahami beberapa hadis yang terkait dalam hal ini.
Sebagian mereka mengatakan tidak perlu diqodho, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh aisyah.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).
Kemudian ada sebagian ulama yang mengatakan sholat yang terlewatkan pada saat suci diqodho.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh abu hurairah.
أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ قالَ: مَن أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، ومَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608).
Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat zhuhur.
Hanya saja ada beberapa fatwa ulama yang mengatakan bahwa sholat yang tertinggal/terlewatkan pada saat suci dianjurkan untuk diqadho, dan ini adalah pendapat yang lebih hati hati.
menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. (Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71).
Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.
Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni,S.Ag
Diperiksa oleh : ….
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply