╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣1⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM GOPAY*

*Pertanyaan*
Nama: Novi
Angkatan: T22
Grup : 04
Nama Admin : Suwinda
Nama Musyrifah : Siti rahma
Domisili : Depok

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya..

Jadi saya ada saldo gopay, sengaja isi untuk membantu orang yang membutuhkan isi gopay (penumpang).

Saya mengisinya dari M-banking, biaya adminnya Rp. 2.000,-. Jadi kalau ada yang isi ulang, berapapun saya kenakan tarif admin sebesar Rp. 2.0000,- juga.

Bagaimanakah hukumnya Ustadz ?

Contoh:

Mengisi stok Rp. 200.000,- .

Misalnya ada yang mengisi Rp. 10.000,- menjadi Rp. 12.000,- . Isi Rp. 20.000,- jadi Rp. 22.000,- . Isi Rp. 30.000,- jadi Rp. 32.000,- begitu Ustadz.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Syukron yaa Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Kalau menyimpan pada go pay dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada go pay inilah riba.

Hanya saja menggunakan go pay selain mendapatkan keuntungan berupa free ongkir, discount maka hukumnya boleh.

Hal ini disimpulkan bahwa uang yang disimpan di go pay adalah pemberi pinjaman, bukan yang menitipkan uang. Dan setiap pemberi pinjaman tidak boleh mendapatkan keuntungan.

كل قرض جرى به نفعا فهو ربا (أخرجه الديلمي).

Akad seperti ini tidak masalah dan tidak termasuk riba. Ini sama saja ketika seorang membeli pulsa sekian, akan tetapi yang dibayar tidak sama jumlahnya dengan yang dia beli. Hal ini para ulama mengatakan bahwa yang di beli adalah jasa bukan beli barang.

Hanya saja dalam kasus yang diatas seharusnya kalau saudara ingin jual jasa, maka silahkan dikenakan tarif sesuai saldo yang diisikan. Akan tetapi apabila hanya sekedar membantu saja (akad sosial), maka dalam akad sosial tidak boleh ada keuntungan dalamnya, karena apabila ada keuntungan maka akan sia-sia, tidak lagi ada pahalanya. Karena tujuan akad sosial adalah murni untuk membantu tanpa ada mengambil keuntungan sama sekali. Karena kalau ada keuntungan disinilah terjatuhnya pada riba

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *