PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai) Ditulis Oleh: Al-Us…

PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidy, Lc

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:

“Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu a’lam

Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *