Penjelasan Ringkas Seputar Zakat Fitrah

๐Ÿ“ƒ๐Ÿš๐ŸŒบ๐ŸŒ… PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)

โœ๐Ÿป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidy, Lc

โ–ช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:

“Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโ€™i yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโ€™an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud)

โ–ช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

๐Ÿ“ช โ€œApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ€

๐Ÿ”“ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโ€™lam

๐Ÿ“š Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link