╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣4⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *SOLUSI KETIKA*
*ANAK PEREMPUAN*
*MENJADI TULANG*
*PUNGGUNG KELUARGA*

*Pertanyaan*
Nama: Ria
Angkatan: T05
Grup : 018
Nama Admin : Lisya
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Bekasi

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya Ustadz.

Saya anak pertama, usia saya 28 tahun. Adik saya laki-laki 2 orang dan ibu saya seorang janda.

Qodarullah saya baru bercerai 7 bulan dan belum memiliki anak. Sedangkan ibu saya sangat menginginkan mempunyai cucu, tetapi sampai saat ini saya belum bertemu jodoh lagi.

Saya sudah tidak bisa kerja berat, mungkin karena saya sudah lama menjadi tulang punggung keluarga. Dan keadaan yang menjadikan untuk bekerja, karena masih mempunyai adik yang mau masuk SMK. Sedangkan yang satu masih belum matang dan masih memilih-milih pekerjaan.

Jika saya terus bekerja, adik saya akan merasa terlalu nyaman dan terbiasa dengan hal itu. Sedangkan dia adalah laki-laki yang harus mengerti tanggung jawab menghidupi keluarga (ibu, saya dan adik).

Mohon solusinya Ustadz.
Bagaimana menasihati ibu saya dan adik saya ?

Dan bagaimana baiknya, apakah saya harus tetap bekerja ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi jalan keluar atas masalah anda.

Jika pekerjaan anda bisa terhindar dari ikhtilath dan anda mampu berkarya dengan pekerjaan tersebut, maka tidak mengapa seorang wanita bekerja dan memberikan sebagian hartanya untuk ibunya, walaupun hukumnya tidak wajib. itu hanya bentuk birrul walidain.

Secara umum memang nafkah itu menjadi kewajiban ahli waris yang terdekat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian”
(QS. Al Baqarah: 233).

Namun perlu dicatat, kemampuan dan tanggung jawab seseorang itu berbeda-beda. Laki laki lebih bertanggung jawab, karena anak perempuan walaupun anak pertama dia tidak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya, karena nafkah itu bagi laki laki .

Namun sekali lagi dalam kasus keluarga anda, karena hanya anda satu satunya yang mampu mencari nafkah saat ini, maka akan menjadi amal sholih anda.

Adapun adik laki laki anda, maka ajarkan kepada dia untuk memiliki rasa tanggung jawab. Katakan padanya bahwa Allah Al Kholiq memberi beban kepada laki laki untuk menjadi pemimpin.

Adapun adik laki-laki yang akan masuk sekolah, hal ini menyesuaikan kondisi anda, apakah mampu atau tidak. Jika tidak, maka berusahalah mencari sekolah atau ma’had yang beasiswa atau gratis.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading